KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan pembagian zona yang lebih ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Penataan ruang tersebut mencakup zona permukiman (perumahan, fasos/fasum, ruang terbuka non hijau, infrastruktur perkotaan), zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona RTH.
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal menjelaskan bahwa RTRW yang baru merupakan peta besar arah pembangunan Kota Tangsel.
Setiap zona memiliki ketentuan dan batasan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pengembang maupun instansi terkait sebelum izin pembangunan diterbitkan.
“Tata ruang bukan izin pembangunan, tapi dasar awal dari perizinan. Sebelum izin keluar, harus dilihat dulu apakah pemanfaatan ruangnya cocok dengan peruntukannya atau tidak,” ujar Yulia ditemui dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Raperda RTRW 2025–2045, Rabu 8 Oktober 2025.
Sementara aturan teknis mengenai ROW jalan, luas kavling, hingga pemenuhan kewajiban RTH akan dituangkan dalam rencana rapak yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
“Kalau zona perumahan, maka ketentuan teknisnya diatur oleh Dinas Perumahan. DCKTR hanya menentukan zona besarnya,apakah kawasan itu diperbolehkan untuk hunian atau tidak. Aturannya nanti diturunkan dalam site plan,” jelas Yulia.
Selain itu, untuk kawasan yang berada di daerah rawan banjir, DCKTR menerapkan aturan penyesuaian guna menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kalau kawasan itu termasuk zona banjir, KDB-nya (Koefisien Dasar Bangunan) dikurangi 5 persen dan KDH-nya ditambah 5 persen. Misalnya kewajiban RTH awal 12,5 persen, maka di kawasan banjir menjadi 17,5 persen,” tambahnya.
Ketentuan ini, kata Yulia, akan diterjemahkan oleh Dinas Perumahan saat proses pengesahan site plan pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti genangan atau penurunan daya serap tanah.
Sementara itu, kawasan perdagangan dan jasa (komersial) juga diatur secara terukur dalam RTRW baru. Yulia menegaskan bahwa setiap pembangunan di zona komersial wajib disertai kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Untuk kawasan perdagangan atau jasa, nanti Dishub yang akan memastikan kelayakan lalu lintasnya. Jadi setiap pengembangan kawasan wajib ada kajian Andalalin agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” ujarnya.
RTRW juga mengatur agar pembangunan di zona komersial tidak tumpang tindih dengan zona hunian, sehingga keseimbangan fungsi kota tetap terjaga.
Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, Pemkot Tangsel melalui DCKTR juga menetapkan zona perlindungan setempat dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian vital dalam tata ruang kota.
Zona ini diatur secara ketat untuk mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi permukiman atau area bisnis.
“Setiap kawasan RTH punya ketentuan sendiri. Tidak semua harus berupa taman besar, bisa juga dalam bentuk vertical garden, roof garden, atau jalur hijau di kawasan perkotaan,” terang Yulia.
Kebijakan tersebut sejalan dengan target Pemkot Tangsel untuk mencapai 20 persen RTH dari total luas wilayah, sekaligus memperkuat kualitas udara, resapan air, dan kenyamanan lingkungan bagi warga.
Menurut Yulia, pelaksanaan RTRW tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). DCKTR berperan dalam menetapkan menetapkan peta pola ruang dan peta struktur ruang.
“Setiap OPD punya peran. Kami di DCKTR menyusun zonasinya, sementara dinas lain seperti SDA, Dishub, DLH, dan Perumahan yang melaksanakan kajian teknisnya di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi KKKPR melalui aplikasi OSS/RBA sudah teeintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel.
Jika rencana pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan zona, maka rekomendasi tidak akan diberikan.
“Kalau lokasinya tidak sesuai zona, misalnya mau bangun komersial di area hunian, ya kami yang menolak duluan. RTRW ini menjadi acuan dasar agar pembangunan di Tangsel berjalan tertib dan sesuai rencana,” tegasnya. (ADV)











