• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

RTRW Tangsel yang Baru Tentukan Zona Perumahan, Komersial dan RTH dengan Aturan Ketat

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Selasa, 21 Oktober 2025 16:30
in Berita Utama, Tangerang
RTRW Tangsel yang Baru Tentukan Zona Perumahan, Komersial dan RTH dengan Aturan Ketat

Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal.

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan pembagian zona yang lebih ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Penataan ruang tersebut mencakup zona permukiman (perumahan, fasos/fasum, ruang terbuka non hijau, infrastruktur perkotaan), zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona RTH.

RelatedPosts

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Kawal Komitmen DPR RI Soal Pengangkatan Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Kawal Komitmen DPR RI Soal Pengangkatan Penuh Waktu

Kamis, 17 September 2026 09:40
Kebakaran Lahan Seluas 1,6 Hektar di Cadasari Pandeglang Nyaris Merembet ke Permukiman

Kebakaran Lahan Seluas 1,6 Hektar di Cadasari Pandeglang Nyaris Merembet ke Permukiman

Kamis, 17 September 2026 09:30
Persib Bandung Taklukkan FC Seoul 1-0 di Seoul pada AFC Champions League Two

Persib Bandung Taklukkan FC Seoul 1-0 di Seoul pada AFC Champions League Two

Kamis, 17 September 2026 09:24
Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 17 September 2026 09:17

Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal menjelaskan bahwa RTRW yang baru merupakan peta besar arah pembangunan Kota Tangsel.

Setiap zona memiliki ketentuan dan batasan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pengembang maupun instansi terkait sebelum izin pembangunan diterbitkan.

“Tata ruang bukan izin pembangunan, tapi dasar awal dari perizinan. Sebelum izin keluar, harus dilihat dulu apakah pemanfaatan ruangnya cocok dengan peruntukannya atau tidak,” ujar Yulia ditemui dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Raperda RTRW 2025–2045, Rabu 8 Oktober 2025.

Sementara aturan teknis mengenai ROW jalan, luas kavling, hingga pemenuhan kewajiban RTH akan dituangkan dalam rencana rapak yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

“Kalau zona perumahan, maka ketentuan teknisnya diatur oleh Dinas Perumahan. DCKTR hanya menentukan zona besarnya,apakah kawasan itu diperbolehkan untuk hunian atau tidak. Aturannya nanti diturunkan dalam site plan,” jelas Yulia.

Selain itu, untuk kawasan yang berada di daerah rawan banjir, DCKTR menerapkan aturan penyesuaian guna menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kalau kawasan itu termasuk zona banjir, KDB-nya (Koefisien Dasar Bangunan) dikurangi 5 persen dan KDH-nya ditambah 5 persen. Misalnya kewajiban RTH awal 12,5 persen, maka di kawasan banjir menjadi 17,5 persen,” tambahnya.

Ketentuan ini, kata Yulia, akan diterjemahkan oleh Dinas Perumahan saat proses pengesahan site plan pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti genangan atau penurunan daya serap tanah.

Sementara itu, kawasan perdagangan dan jasa (komersial) juga diatur secara terukur dalam RTRW baru. Yulia menegaskan bahwa setiap pembangunan di zona komersial wajib disertai kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Untuk kawasan perdagangan atau jasa, nanti Dishub yang akan memastikan kelayakan lalu lintasnya. Jadi setiap pengembangan kawasan wajib ada kajian Andalalin agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” ujarnya.

RTRW juga mengatur agar pembangunan di zona komersial tidak tumpang tindih dengan zona hunian, sehingga keseimbangan fungsi kota tetap terjaga.

Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, Pemkot Tangsel melalui DCKTR juga menetapkan zona perlindungan setempat dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian vital dalam tata ruang kota.

Zona ini diatur secara ketat untuk mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi permukiman atau area bisnis.

“Setiap kawasan RTH punya ketentuan sendiri. Tidak semua harus berupa taman besar, bisa juga dalam bentuk vertical garden, roof garden, atau jalur hijau di kawasan perkotaan,” terang Yulia.

Kebijakan tersebut sejalan dengan target Pemkot Tangsel untuk mencapai 20 persen RTH dari total luas wilayah, sekaligus memperkuat kualitas udara, resapan air, dan kenyamanan lingkungan bagi warga.

Menurut Yulia, pelaksanaan RTRW tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). DCKTR berperan dalam menetapkan menetapkan peta pola ruang dan peta struktur ruang.

“Setiap OPD punya peran. Kami di DCKTR menyusun zonasinya, sementara dinas lain seperti SDA, Dishub, DLH, dan Perumahan yang melaksanakan kajian teknisnya di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi KKKPR melalui aplikasi OSS/RBA sudah teeintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel.

Jika rencana pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan zona, maka rekomendasi tidak akan diberikan.

“Kalau lokasinya tidak sesuai zona, misalnya mau bangun komersial di area hunian, ya kami yang menolak duluan. RTRW ini menjadi acuan dasar agar pembangunan di Tangsel berjalan tertib dan sesuai rencana,” tegasnya. (ADV)

Tags: DCKTR TangselRtrwtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Karantina Banten Perketat Pengawasan Jalur Laut, Awasi Ketat Ribuan Komoditas Lintas Jawa Sumatera

Next Post

Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Next Post
Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Kawal Komitmen DPR RI Soal Pengangkatan Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Kawal Komitmen DPR RI Soal Pengangkatan Penuh Waktu

by Purnama Irawan
Kamis, 17 September 2026 09:40
0

Puluhan PPPK Kabupaten Pandeglang foto bersama usai bersilaturahmi bersama jajaran dan anggota Forum PPPK-PW Kabupaten Pandeglang di salah satu vila...

Kebakaran Lahan Seluas 1,6 Hektar di Cadasari Pandeglang Nyaris Merembet ke Permukiman

Kebakaran Lahan Seluas 1,6 Hektar di Cadasari Pandeglang Nyaris Merembet ke Permukiman

by Purnama Irawan
Kamis, 17 September 2026 09:30
0

Petugas Damkar BPBDPK Kabupaten Pandeglang melakukan upaya pemadaman kobaran api pada lahan seluas 1,6 hektar di Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.