slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

RTRW Tangsel yang Baru Tentukan Zona Perumahan, Komersial dan RTH dengan Aturan Ketat

Syaiful Adha by Syaiful Adha
08-10-2025 16:27:26
in Berita Utama, Tangerang
RTRW Tangsel yang Baru Tentukan Zona Perumahan, Komersial dan RTH dengan Aturan Ketat

Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan pembagian zona yang lebih ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Penataan ruang tersebut mencakup zona permukiman (perumahan, fasos/fasum, ruang terbuka non hijau, infrastruktur perkotaan), zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona RTH.

Baca Juga :

Kawasan Industri Seluas 1.190 Hektar Sepi Investor, Wabup Pandeglang Angkat Bicara

Sudah Ditetapkan Seluas 1.190 Hektar, Kawasan Industri Pandeglang Sepi Investor

DCKTR Genjot Infrastruktur Pendidikan, Tangsel Segera Punya 28 SMP Negeri

Sepanjang 2025, DCKTR Tangsel Gencar Bangun dan Revitalisasi Infrastruktur Pendidikan

Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal menjelaskan bahwa RTRW yang baru merupakan peta besar arah pembangunan Kota Tangsel.

Setiap zona memiliki ketentuan dan batasan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pengembang maupun instansi terkait sebelum izin pembangunan diterbitkan.

“Tata ruang bukan izin pembangunan, tapi dasar awal dari perizinan. Sebelum izin keluar, harus dilihat dulu apakah pemanfaatan ruangnya cocok dengan peruntukannya atau tidak,” ujar Yulia ditemui dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Raperda RTRW 2025–2045, Rabu 8 Oktober 2025.

Sementara aturan teknis mengenai ROW jalan, luas kavling, hingga pemenuhan kewajiban RTH akan dituangkan dalam rencana rapak yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

“Kalau zona perumahan, maka ketentuan teknisnya diatur oleh Dinas Perumahan. DCKTR hanya menentukan zona besarnya,apakah kawasan itu diperbolehkan untuk hunian atau tidak. Aturannya nanti diturunkan dalam site plan,” jelas Yulia.

Selain itu, untuk kawasan yang berada di daerah rawan banjir, DCKTR menerapkan aturan penyesuaian guna menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kalau kawasan itu termasuk zona banjir, KDB-nya (Koefisien Dasar Bangunan) dikurangi 5 persen dan KDH-nya ditambah 5 persen. Misalnya kewajiban RTH awal 12,5 persen, maka di kawasan banjir menjadi 17,5 persen,” tambahnya.

Ketentuan ini, kata Yulia, akan diterjemahkan oleh Dinas Perumahan saat proses pengesahan site plan pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti genangan atau penurunan daya serap tanah.

Sementara itu, kawasan perdagangan dan jasa (komersial) juga diatur secara terukur dalam RTRW baru. Yulia menegaskan bahwa setiap pembangunan di zona komersial wajib disertai kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Untuk kawasan perdagangan atau jasa, nanti Dishub yang akan memastikan kelayakan lalu lintasnya. Jadi setiap pengembangan kawasan wajib ada kajian Andalalin agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” ujarnya.

RTRW juga mengatur agar pembangunan di zona komersial tidak tumpang tindih dengan zona hunian, sehingga keseimbangan fungsi kota tetap terjaga.

Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, Pemkot Tangsel melalui DCKTR juga menetapkan zona perlindungan setempat dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian vital dalam tata ruang kota.

Zona ini diatur secara ketat untuk mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi permukiman atau area bisnis.

“Setiap kawasan RTH punya ketentuan sendiri. Tidak semua harus berupa taman besar, bisa juga dalam bentuk vertical garden, roof garden, atau jalur hijau di kawasan perkotaan,” terang Yulia.

Kebijakan tersebut sejalan dengan target Pemkot Tangsel untuk mencapai 20 persen RTH dari total luas wilayah, sekaligus memperkuat kualitas udara, resapan air, dan kenyamanan lingkungan bagi warga.

Menurut Yulia, pelaksanaan RTRW tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). DCKTR berperan dalam menetapkan menetapkan peta pola ruang dan peta struktur ruang.

“Setiap OPD punya peran. Kami di DCKTR menyusun zonasinya, sementara dinas lain seperti SDA, Dishub, DLH, dan Perumahan yang melaksanakan kajian teknisnya di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi KKKPR melalui aplikasi OSS/RBA sudah teeintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel.

Jika rencana pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan zona, maka rekomendasi tidak akan diberikan.

“Kalau lokasinya tidak sesuai zona, misalnya mau bangun komersial di area hunian, ya kami yang menolak duluan. RTRW ini menjadi acuan dasar agar pembangunan di Tangsel berjalan tertib dan sesuai rencana,” tegasnya. (ADV)

Tags: DCKTR TangselRtrwtata ruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Karantina Banten Perketat Pengawasan Jalur Laut, Awasi Ketat Ribuan Komoditas Lintas Jawa Sumatera

Next Post

Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Related Posts

Kawasan Industri Seluas 1.190 Hektar Sepi Investor, Wabup Pandeglang Angkat Bicara
Berita Utama

Kawasan Industri Seluas 1.190 Hektar Sepi Investor, Wabup Pandeglang Angkat Bicara

by Purnama Irawan
Selasa, 10 Maret 2026 22:39

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan kalau investor sudah ada yang masuk dalam Kawasan Industri Kabupaten...

Read moreDetails

Sudah Ditetapkan Seluas 1.190 Hektar, Kawasan Industri Pandeglang Sepi Investor

DCKTR Genjot Infrastruktur Pendidikan, Tangsel Segera Punya 28 SMP Negeri

Sepanjang 2025, DCKTR Tangsel Gencar Bangun dan Revitalisasi Infrastruktur Pendidikan

Walhi Ingatkan Program Sejuta Pohon Tak Jadi Solusi Tambal Sulam Banjir Cilegon

Dewan Dorong Moratorium Galian C di Cilegon, Dinilai Picu Banjir dan Ancaman Lingkungan

DCKTR Tangsel Bangun Gedung Parkiran Motor di Lengkong Wetan, Target Selesai Desember 2025

DCKTR Tangsel Bangun Gedung Serbaguna Pamulang, Hadirkan Fasilitas Modern untuk Warga

Netizen Pertanyakan Area Tambang Belakang SMAN 1 Cimarga, Kawasan Apa Sebenarnya?

Pemkot Tangsel Tegaskan Komitmen Tangsel Capai 20 Persen RTH Lewat Aturan RTRW yang Ketat

Next Post
Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Soal Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar Karena Hasilnya Untuk Masa Depan Anak Cucu

Soal Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar Karena Hasilnya Untuk Masa Depan Anak Cucu

Pelantikan KONI Lebak, Bupati Hasbi: Olahraga Bagian Penting dari Pembangunan Daerah

Pelantikan KONI Lebak, Bupati Hasbi: Olahraga Bagian Penting dari Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak