CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali menemui kendala.
Usulan hasil asesmen yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan ditolak dengan alasan sejumlah pejabat belum genap dua tahun menjabat.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Pihaknya menegaskan, seluruh pejabat eselon II telah menjabat lebih dari dua tahun.
“Kayaknya sekarang nggak ada yang belum dua tahun. Pelantikan kepala dinas terakhir itu Agustus 2023,” ujar salah satu pejabat BKPSDM Cilegon yang enggan disebutkan namanya, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia memastikan, seluruh pejabat yang mengikuti asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah memenuhi syarat masa jabatan.
“Jadi sudah pasti nggak ada yang baru setahun atau belum dua tahun definitif,” tambahnya.
Diketahui, Pemkot Cilegon terakhir kali melaksanakan rotasi-mutasi pejabat eselon II pada Agustus 2023.
Selanjutnya, pada September 2025, dilakukan asesmen untuk 26 pejabat eselon II di Gedung Asesmen Center BKPSDM Kota Cilegon. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dan diikuti lima orang panitia seleksi (pansel).
Sementara itu, lambannya proses rotasi-mutasi pejabat kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ari Muhammad, menilai keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepercayaan publik.
“Efektivitas kerja jadi menurun. OPD lambat mengambil keputusan, program pemerintah tertunda, dan pelayanan publik jadi kurang responsif. Tidak ada inovasi baru yang muncul karena posisi jabatan masih menggantung,” tegas Ari kepada Radar Banten, Senin 6 Oktober 2025.
Ia mendesak agar Pemkot segera menindaklanjuti rekomendasi rotasi-mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mempercepat penerbitan surat keputusan (SK).
“Proses ini jangan terus berlarut. Roda pemerintahan harus kembali berjalan optimal,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











