SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang pertimbangkan pemangkasan belanja pegawai pada tahun 2027. Itu karena belanja pegawai Pemkot Serang saat ini melebihi 30 persen dari total belanja daerah di APBD.
Artinya, belanja pegawai tersebut telah melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Bahwa, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
Pemkot Serang masih memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menekan belanja pegawai tersebut, sebelum pemangkasan dilakukan.
“Belanja pegawai 2027 itu harus sesuai aturan. Kalau masih di atas 30 persen, ya mau tidak mau harus dikurangi,” ujar Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Namun demikian, ia menekankan, langkah pemangkasan belanja pegawai bisa dihindari jika seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja keras untuk meningkatkan PAD.
“Kuncinya, kalau tidak mau tunjangan ASN dipotong, semua OPD penghasil harus kerja keras,” tegas Budi.
Editor: Agus Priwandono