SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah pusat telah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk membatasi belanja pegawai yakni maksimal di angka 30 persen. Hal itu agar belanja daerah bisa diprioritaskan untuk pembangunan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat termasuk mengenai aturan yang mengharuskan belanja pegawai hanya di angka 30 persen.
“Semuanya sudah diatur, jadi kita harus mengikuti aturan pemerintah pusat,” katanya, Senin 28 Juli 2025.
Ia mengaku sebagai pemerintah daerah wajib mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat karena sebagian besar anggaran yang dimiliki Pemkab Serang juga berasal dari pemerintah pusat.
Senada dengan Zakiyah, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, akan berupaya agar belanja pegawai di Kabupaten Serang dapat terealisasi sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Untun menekan meningkatnya belanja pegawai, pihaknya berupaya akan menggunakan skema zero growth sehingga belanja pegawai tidak akan melonjak. “Jadi pertumuhan pegawainya nol, kerena penambahan pegawinya disesuaikan dengan angka pensioun,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang berupaya untuk melakukan penataan pegawai sehingga nantinya pejabat yang menduduki jabatan tersebut memiliki kapasitas yang mempuni sehingga tidak perlu membutuhkan tambahan pegawai.
“Ini perkara yang tidak mudah karena harus ee ada evaluasi tentang ee beban tugas dengan daya dukung SDM yang sudah ada gitu,” ujarnya.
Ia mengaku, telah meminta BKPSDM untuk menganalisa mengenai kebitihan pegawai di Kabupaten Serang sahingga nantinya dapat membuat keptusuan yang tepat untuk menentukan kebijakan terkait kepegawaian.
“Kita mendukung apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Karena arahan dari Pak Prabowo kan anggaran daerah harus selaras dengan yang disampaikan oleh Kemendagri. Jadi anggaran daerah itu harus di maksimalkan untuk kepentingan masyarakat gitu. Jadi 30 itu juga sudah lumayan besar,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











