slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Bangunan Langgar Tata Ruang di Kota Serang Bakal Ditertibkan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
12-10-2025 11:16:45
in Kota Serang
Kota Serang

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan rencana tara ruang wilayah (RTRW), terutama yang berada di sempadan sungai dan saluran irigasi.

Bangunan yang melanggar aturan tersebut terancam dibongkar sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp216 Miliar, Pemkot Serang Siapkan Langkah Antisipasi

Urus Izin PBG Berbulan-bulan, DPMPTSP Tangsel Dikritik

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan izin PBG bisa diajukan pada berbagai tahap pembangunan, baik sebelum mendirikan bangunan, saat proses pembangunan berlangsung, maupun setelah bangunan berdiri.

Namun, apabila lokasi bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, pembongkaran tetap akan dilakukan.

“Bisa ketika sudah didirikan mengurus izin PBG. Tapi kalau melanggar, ya harus dibongkar. Termasuk rumah pribadi di sempadan sungai, itu bisa kami tertibkan kalau tidak sesuai aturan,” katanya, Minggu 12 Oktober 2025.

Iwan mengaku, setiap bangunan, termasuk rumah tinggal, wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dalam pengurusan PBG, pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan tanah dan denah bangunan yang jelas.

Menurut Iwan, esensi utama dari penerapan PBG adalah memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni bangunan.

DPUPR Kota Serang nantinya akan mengkaji dokumen gambar atau rancangan bangunan yang diajukan masyarakat.

Kajian tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelayakan bangunan, baik untuk perkantoran, rumah toko (ruko), maupun rumah tinggal.

“Untuk rumah tinggal, kajian sifatnya fleksibel, tergantung permintaan pemilik. Kalau mereka ingin memastikan bangunannya layak dan aman, kami siap melakukan kajian yang kemudian menghasilkan PBG,” jelasnya.

Editor Daru Pamungkas

Tags: bangunan langgar tata ruangPBG Kota SerangPersetujuan Bangunan GedungRTRW Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Amir Hamzah: Penangan Kemiskinan Ekstrem di Lebak Prioritas Tahun 2026

Next Post

SDIT Bunayya Qurrota Aini Sukses Gelar Lomba Mewarnai, 270 Peserta Banjiri Open House

Related Posts

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG
Berita Utama

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 06:50

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan pendataan terhadap rumah-rumah di kawasan perumahan yang mengalami perubahan bangunan maupun...

Read moreDetails

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp216 Miliar, Pemkot Serang Siapkan Langkah Antisipasi

Urus Izin PBG Berbulan-bulan, DPMPTSP Tangsel Dikritik

Next Post
SDIT Bunayya Qurrota Aini Sukses Gelar Lomba Mewarnai, 270 Peserta Banjiri Open House

SDIT Bunayya Qurrota Aini Sukses Gelar Lomba Mewarnai, 270 Peserta Banjiri Open House

Petals Urban Market

Petals Urban Market Kembali Hadir, Beragam Aktivitas Olahraga dan Komunitas Lokal

Yandri Susanto

Kunjungi Tanara, Mendes PDT Yandri Susanto Bakal Angkat Potensi Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 10:40
SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 10 Juni 2026 10:16
Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Rabu, 10 Juni 2026 09:48
Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Rabu, 10 Juni 2026 08:52
Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Rabu, 10 Juni 2026 08:08
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55
Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 10:40
SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 10 Juni 2026 10:16
Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Akses Tol Langsung KM 25 Tingkatkan Nilai Properti Paramount Petals

Rabu, 10 Juni 2026 09:48
Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Rabu, 10 Juni 2026 08:52
Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Pemkot Serang Siapkan Alun-Alun Modern dengan Empat Zona

Rabu, 10 Juni 2026 08:08
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

Harga Pertamax Naik Rp3.950, Warga Pandeglang Beralih ke Pertalite

by Purnama Irawan
Rabu, 10 Juni 2026 10:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 mulai Rabu,...

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Banten 2026 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

by Yusuf Permana
Rabu, 10 Juni 2026 10:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai Rabu, 10...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak