slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Bangunan Langgar Tata Ruang di Kota Serang Bakal Ditertibkan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
12-10-2025 11:16:45
in Kota Serang
Kota Serang

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan rencana tara ruang wilayah (RTRW), terutama yang berada di sempadan sungai dan saluran irigasi.

Bangunan yang melanggar aturan tersebut terancam dibongkar sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp216 Miliar, Pemkot Serang Siapkan Langkah Antisipasi

Urus Izin PBG Berbulan-bulan, DPMPTSP Tangsel Dikritik

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan izin PBG bisa diajukan pada berbagai tahap pembangunan, baik sebelum mendirikan bangunan, saat proses pembangunan berlangsung, maupun setelah bangunan berdiri.

Namun, apabila lokasi bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, pembongkaran tetap akan dilakukan.

“Bisa ketika sudah didirikan mengurus izin PBG. Tapi kalau melanggar, ya harus dibongkar. Termasuk rumah pribadi di sempadan sungai, itu bisa kami tertibkan kalau tidak sesuai aturan,” katanya, Minggu 12 Oktober 2025.

Iwan mengaku, setiap bangunan, termasuk rumah tinggal, wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dalam pengurusan PBG, pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan tanah dan denah bangunan yang jelas.

Menurut Iwan, esensi utama dari penerapan PBG adalah memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni bangunan.

DPUPR Kota Serang nantinya akan mengkaji dokumen gambar atau rancangan bangunan yang diajukan masyarakat.

Kajian tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelayakan bangunan, baik untuk perkantoran, rumah toko (ruko), maupun rumah tinggal.

“Untuk rumah tinggal, kajian sifatnya fleksibel, tergantung permintaan pemilik. Kalau mereka ingin memastikan bangunannya layak dan aman, kami siap melakukan kajian yang kemudian menghasilkan PBG,” jelasnya.

Editor Daru Pamungkas

Tags: bangunan langgar tata ruangPBG Kota SerangPersetujuan Bangunan GedungRTRW Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Amir Hamzah: Penangan Kemiskinan Ekstrem di Lebak Prioritas Tahun 2026

Next Post

SDIT Bunayya Qurrota Aini Sukses Gelar Lomba Mewarnai, 270 Peserta Banjiri Open House

Related Posts

Pemkot Serang Siapkan Program Sampah Jadi Listrik, Dukung Energi Terbarukan
Berita Utama

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp216 Miliar, Pemkot Serang Siapkan Langkah Antisipasi

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 16 Oktober 2025 11:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan anggaran dan memastikan kesinambungan program pembangunan...

Read moreDetails

Urus Izin PBG Berbulan-bulan, DPMPTSP Tangsel Dikritik

Next Post
SDIT Bunayya Qurrota Aini Sukses Gelar Lomba Mewarnai, 270 Peserta Banjiri Open House

SDIT Bunayya Qurrota Aini Sukses Gelar Lomba Mewarnai, 270 Peserta Banjiri Open House

Petals Urban Market

Petals Urban Market Kembali Hadir, Beragam Aktivitas Olahraga dan Komunitas Lokal

Yandri Susanto

Kunjungi Tanara, Mendes PDT Yandri Susanto Bakal Angkat Potensi Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak