TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel mendapat kritik terkait lambannya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kritik disampaikan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Tangsel, Rifqi Baisa, langsung kepada Kepala DPMPTSP Tangsel, Maulana Prayoga, dalam Forum Lintas Perangkat Daerah yang diselenggarakan di Command Center, Puspemkot Tangsel, Selasa 18 Februari 2025.
Rifqi mengaku harus berbulan-bulan lamanya hanya untuk mengurus izin PBG di DPMPTSP Tangsel. “Mengurus PBG tidak semudah yang dibayangkan,” keluhnya.
Ia menilai, problem yang terjadi terkait lambannya perizinan PBG oleh DPMPTSP Tangsel dikarenakam tidak optimalnya aplikasi perizinan saat ini.
“Saya pikir aplikasinya harus dipermudah, karena aplikasi dibuat untuk menghindarkan adanya tatap muka agar tidak terjadi kolusi dan sebagainya. Saya pikir kalau aplikasinya dibagusin, akan lebih cepat dari sekarang,” imbuhnya.
Terkait kritik tersebut, Kepala DPMPTSP Tangsel Maulana Prayoga menyampaikan permintaan maaf. Yoga menyatakan, sistem perizinan saat ini merupakan adopsi dari sistem perizinan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dahulu pada saat kami mengelola sendiri menggunakan sistem yang dibuat Diskominfo Tangsel, itu relatif jauh lebih gampang dibandingkan kami diharuskan menggunakan sistem secara terpusat. Ini yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah-red),” ujarnya.
Yoga mengatakan, pihaknya sudah berusaha menyampaikan kesulitan proses PBG ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), namun memang masalah lain juga tengah dihadapi Kementerian PU.
Ia mengaku terkait persoalan ini memang selalu mendapat komplain dari masyarakat yang mengurus lama PBG.
“Yang menjadi bulan-bulanan itu kami di daerah. Kami yang mendapat komplain. Jadi mohon maaf,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











