SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk memetakan serapan tenaga kerja lokal serta memastikan kepatuhan izin usaha berjalan sesuai aturan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pendataan tersebut dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sekarang masih tahap pendataan. Setelah lengkap, kita akan undang perusahaan-perusahaan itu untuk dievaluasi bersama,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Evaluasi nantinya mencakup dua aspek utama, yakni tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan komposisi tenaga kerja lokal.
“Kita ingin tahu sejauh mana warga Serang benar-benar terserap di sektor industri,” kata Budi.
Pemkot juga berencana melibatkan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) untuk menyiapkan pelatihan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri. Dengan begitu, setiap lowongan kerja dapat diisi oleh tenaga lokal yang sudah terlatih.
Menurut Budi, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan investasi di Kota Serang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin hanya bangunannya berdiri di Kota Serang, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga tengah menyiapkan kebijakan baru yang mendorong perusahaan ikut berpartisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Nantinya, perusahaan bisa ikut mendukung pelatihan tenaga kerja di BLKI agar kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja sejalan,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











