KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Neglasari, Senin 13 Oktober 2025 dan dihadiri langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, serta Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang turut menjalankan program “Jaksa Menyapa”, yang kali ini menyasar para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang.
Program ini bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi hukum agar pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi lingkungan hidup.
“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Kepala Dinas, kami di bidang intelijen ikut mendampingi dan mengawal program-program DLH. Melalui Jaksa Menyapa, kami ingin memastikan para pengusaha bisa bersinergi dalam menjaga lingkungan,” ujar Agung.
Ia menegaskan, pihak kejaksaan tidak hanya berperan represif, tetapi juga preventif dalam mengedukasi para pelaku usaha agar memahami aturan hukum yang berlaku.
“Ketika pengusaha tidak mengikuti program pemerintah, kami akan tegas melakukan langkah hukum, termasuk penutupan perusahaan atau pembekuan izin. Karena itu, kami sosialisasikan aturan yang benar agar mereka bisa berusaha dengan tertib dan nyaman,” jelasnya.
Program sosialisasi ini, lanjutnya, akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang.
“Dalam satu bulan ini, kami akan menuntaskan kegiatan di seluruh wilayah untuk memastikan pemahaman hukum di kalangan pengusaha semakin kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tangerang dan Kejari Tangerang dalam pelaksanaan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap dari kegiatan ini para pengusaha semakin patuh terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, mulai dari perizinan Amdal hingga pelaporan kegiatan secara berkala,” kata Wawan.
Ia menegaskan bahwa DLH secara rutin melakukan pengawasan, baik administratif maupun langsung ke lapangan, melalui bidang PPKLH.
“Setiap enam bulan, perusahaan wajib melaporkan kondisi lingkungan mereka. Kami berharap kesadaran untuk melaporkan dan menjaga kepatuhan semakin tumbuh,” ujarnya.
Terkait sanksi, Wawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif hingga penutupan perusahaan bagi pelanggar aturan.
“Namun sejauh ini, perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang masih cukup kooperatif dan berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi












