SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang melanggar jam operasional di jalur Bojonegara–Puloampel.
Langkah ini dinilai penting agar aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dipatuhi dan tidak menimbulkan gangguan bagi aktivitas warga.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan kebijakan pengaturan jam operasional truk tambang bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Sehingga mereka tidak beroperasi ketika waktu-waktu padat masyarakat beraktivitas,” katanya kepada Radar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Azwar menegaskan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.
“Kita punya andil untuk mengamankan dan menjaga masyarakat kita dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini demi keselamatan masyarakat di jalan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelanggar.
“Harus ada sanksi tegas, apakah ditilang atau mobilnya ditahan. Bila perlu panggil pengusahanya,” tegasnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang berencana melakukan peninjauan langsung ke jalur Bojonegara–Puloampel.
“Kita akan turun langsung untuk memantau dan menindaklanjuti truk-truk yang masih membandel,” ujarnya.
Selain aspek lalu lintas, Azwar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap izin tambang di wilayah tersebut.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang berkoordinasi dengan provinsi untuk mengecek izin tambang yang beroperasi di sana. Jadi bukan hanya truknya, tapi juga tambangnya harus dipastikan legal,” katanya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











