LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID –
Persoalan siswa SMAN 1 Cimarga yang merokok di kantin dan ditampar kepala sekolah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Karena, Kepala Sekolah dipolisikan orangtua dan dinonaktifkan Gubernur Banten Andra Soni usai 630 siswa mogok belajar selama dua hari.
Dalam berbagai komentar di platform media sosial, netizen menghujat putusan Gubernur Banten dan membela kepala sekolah yang dinilai menegakan disiplin.
Perlu diketahui, di Kabupaten Lebak ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut telah diundangkan pada 31 Juli 2024.
Dalam Pasal 2 disebutkan delapan kawasan tanpa rokok. Delapan KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar atau sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sarana olahraga.
Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (c) wajib:
a. Melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Melarang semua orang yang merokok di KTR yang menjadi tanggungjawabnya.
c. Menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. Pemasangan tanda larangan merokok pada KTR.
b. Penyediaan tempat khusus merokok.
Aktivis Pemuda Muhamadiyah Nurul Huda menyatakan, Perda 3 Tahun 2023 tentang KTR sampai sekarang hanya pajangan. Di delapan tempat KTR, masih terjadi pelanggaran.
“Di sekolah di Cimarga anak merokok di kantin. Tidak hanya itu, para pejabat dan pembuat Perda juga banyak yang merokok di ruang kerjanya,” kata Nurul Huda, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurut Huda, tindakan Kepala Sekolah yang memberikan teguran dan menempeleng siswanya bertujuan menegakan aturan. Sebagai pengelola kawasan tanpa rokok, Kepala Sekolah diberikan kewenangan untuk menegakan aturan.
“Atas dasar itu, saya prihatin atas sanksi yang diberikan Gubernur Banten kepada Kepala SMAN 1 Cimarga,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











