CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) resmi meluncurkan aplikasi Layanan Terintegrasi Perlindungan Perempuan dan Anak (LINDUNGI), Kamis 16 Oktober 2025, di Aula Bappedalitbang Kota Cilegon.
Aplikasi ini menjadi inovasi terbaru DP3AP2KB sebagai bagian dari proyek perubahan dalam pelaksanaan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II.
Tujuannya, memberikan wadah bagi masyarakat Cilegon untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan mudah.
Aplikasi LINDUNGI dapat diakses melalui Google Chrome, dan sudah disosialisasikan ke 43 kelurahan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)
Dalam kegiatan peluncuran, DP3AP2KB juga memberikan tutorial penggunaan aplikasi kepada peserta yang hadir.
Menurutnya, meskipun aplikasi ini baru berjalan dalam jangka pendek, manfaatnya sudah mulai dirasakan masyarakat.
Sejak di sosialisasikan pada bulan September, sudah terdapat beberapa laporan yang masuk melalui LINDUNGI, menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan platform ini sebagai sarana pelaporan kasus kekerasan.
“Kalo untuk jumlah korban sampai September itu ada 81 korban, melalui implementasi web ini, sudah ada sekitar lima laporan yang masuk,” katanya.
Dalam jangka panjang, DP3AP2KB berencana mengintegrasikan aplikasi LINDUNGI dengan Cilegon Juara Super Apps, agar layanan pengaduan bisa terhubung secara digital dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Nanti kita koordinasikan dengan dinas Kominfo untuk minta ruang/tempat agar DP3AP2KB dalam konteks pengaduan khusunya perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan, karena proses pengaduan bisa dilakukan secara daring.
Namun, tindak lanjut tetap dilakukan secara tatap muka untuk memastikan keakuratan dan penyelesaian kasus.
“Untuk laporan insyaallah 1×24 jam , apabila nomornya bisa dihubungi kami akan membuat janji , namun apabila 3×24 jam nomor nya tidak bisa di hubungi kami anggap itu data tidak valid,” jelasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











