SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Banten, Rizky Arifianto, menyoroti lemahnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus viral Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang menampar siswanya karena ketahuan merokok.
Menurut Rizky, meski kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten Andra Soni, persoalan itu tidak bisa dianggap selesai begitu saja.
Ia menilai, peristiwa tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan kekerasan di sekolah dan tidak adanya kebijakan tegas dari pemerintah daerah.
“Penyelesaian damai memang baik, tetapi itu bukan solusi jangka panjang. Pemerintah daerah harus berani mengakui bahwa ada masalah sistemik dalam penanganan kekerasan di sekolah. Ini bukan hanya soal oknum guru atau siswa, tapi kegagalan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan,” kata Rizky, Sabtu 18 Oktober 2025.
Rizky menjelaskan, kekerasan di sekolah dapat muncul dalam berbagai bentuk, tidak hanya fisik. Ia mengutip teori kekerasan dari Johan Galtung yang menyebutkan bahwa kekerasan bisa berbentuk langsung, struktural, maupun kultural.
“Kalau budaya kekerasan di sekolah dibiarkan, maka tindakan seperti menampar siswa dianggap wajar. Itu berbahaya, karena berarti kita melegitimasi kekerasan atas nama kedisiplinan,” ujarnya.
Ia juga menilai, faktor lingkungan turut berperan dalam munculnya perilaku kekerasan, baik dari guru maupun siswa. Menurutnya, tekanan sosial, kondisi keluarga yang tidak harmonis, hingga lingkungan sekolah yang tidak mendukung bisa memicu tindakan agresif.
“Guru pun manusia. Tapi ketika sistemnya tidak memberi ruang pembinaan dan pendekatan humanis, maka kekerasan jadi jalan pintas,” jelasnya.
Rizky mengingatkan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan daerah.
“Permendikbud itu jelas memberi mandat kepada kepala daerah untuk membentuk satuan tugas dan melakukan evaluasi terhadap tim pencegahan kekerasan minimal setahun sekali. Tapi kenyataannya, banyak sekolah di Banten belum punya TPPK yang aktif. Ini bentuk kelalaian birokrasi daerah,” tegasnya.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, terdapat 735 kasus kekerasan di lingkungan sekolah di Provinsi Banten. Menurut Rizky, angka tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemprov Banten untuk bergerak cepat.
“Kalau sudah ratusan kasus dan tidak ada tindak lanjut nyata, artinya kita gagal melindungi anak-anak kita dari kekerasan,” ucapnya.
Karena itu, Rizky mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Ia menilai perda ini penting untuk memperkuat dasar hukum dan memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan di sekolah.
“Perda itu harus komprehensif, mencakup semua bentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis, diskriminatif, hingga intoleransi. Selain itu, harus ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan layanan pendampingan psikologis bagi korban,” ujar Rizky.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya bersikap reaktif saat kasus sudah viral. Dia juga menyerukan agar kejadian di SMAN 1 Cimarga menjadi pelajaran berharga.
“Kita tidak butuh sekadar permintaan maaf, tapi perubahan nyata. Pendidikan seharusnya membentuk karakter, bukan menormalisasi kekerasan. Pemerintah daerah harus hadir, bukan hanya ketika masalah sudah jadi sorotan publik,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











