SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SD (32), pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di tangkap petugas Reskrim Polsek Carenang, Minggu 12 Oktober 2025. Warga Cembeh, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut ditangkap karena membobol toko kelontong.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Saat itu, pelaku menyatroni toko kelontong milik Kapsah.
“Kejadiannya pada Kamis sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat pelaku mencuri, korban sedang tidur di ruang lain,” ujarnya, Sabtu 18 Oktober 2025.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, Polsek Carenang mendapat laporan yang dibuat korban sehari pasca kejadian. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang hasil penjualan. “Pelaku ini beraksi saat toko tersebut tidak ada yang jaga. Ia mengambil uang sebesar Rp2,790 juta,” ucap Desma.
Berbekal laporan korban dan didukung kamera pengintai, petugas melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto mencari informasi dan keberadaan pelaku.
“Awalnya enggak ngaku namun setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Desma.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mempunyai catatan kejahatan. Ia merupakan jebolan Rutan Kelas IIB Serang dalam kasus pencurian accu kendaraan forklift di areal PT Indah Kiat Pulp & Paper. Pelaku bebas setelah diganjar kurungan 15 bulan penjara. “Pernah ditahan kasus pencurian,” ujar Desma.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini diantaranya, satu tas milik korban warna coklat serta motor Honda Scoopy A 4510 IA yang dijadikan sarana kejahatan,” tutur Desma.
Editor: Mastur Huda











