SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FA (24), kini meringkuk di kamar tahanan Rutan Polresta Serang Kota, Jumat 17 Oktober 2025. Pemuda asal Ciruas tersebut ditahan usai meniduri anak gadis tetangganya berinisial FE (19).
“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali
FA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ditetapkan tersangka hari Selasa lalu,” ujar Febby.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025 lalu. Pada saat itu, korban membuat video pengakuan bahwa laporan pemerkosaan yang dialaminya tidak ditemukan peristiwa pidana. Alhasil, video tersebut mendapat banyak komentar dari masyarakat.
Pihak kepolisian yang merespons atas video tersebut telah memberikan klarifikasi. Menurut penyidik, alasan Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi unsurnya karena korban tidak mengalami tindak kekerasan dan ancaman. Korban dan tersangka masuk ke dalam kamar hotel pada Minggu 27 April 2025 atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” kata Febby.
Menurut keterangan korban, dia dan tersangka melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Sedangkan, menurut tersangka hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali.
“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor ngaku melakukan hubungan satu kali lagi,” jelas Febby.
Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah terlapor membawa pelapor ke Rumah Sakit Umum Banten. Disana, terlapor menghubungi pihak keluarga pelapor dan keluarganya.
“Terlapor ini sebenarnya bertanggungjawab terhadap pelapor. Dia yang bawa pelapor ke rumah sakit, disana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pasca kejadian tersebut, keluarga terlapor mengaku pernah diminta uang Rp50 juta. Uang tersebut diminta melalui orang ketiga. Namun, uang tersebut tidak disanggupi keluarga terlapor.
“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.
Diduga karena persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya (laporan pertama-red),” tutur Alfano.
Editor: Mastur Huda











