slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiduri Anak Gadis Tetangganya di Hotel, Polresta Serang Kota Tahan Pria Asal Ciruas

Fahmi by Fahmi
18-10-2025 11:16:39
in Berita Utama, Hukum
Tiduri Anak Gadis Tetangganya di Hotel, Polresta Serang Kota Tahan Pria Asal Ciruas

Ilustrasi tersangka di dalam tahanan. Foto iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FA (24), kini meringkuk di kamar tahanan Rutan Polresta Serang Kota, Jumat 17 Oktober 2025. Pemuda asal Ciruas tersebut ditahan usai meniduri anak gadis tetangganya berinisial FE (19).

“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali

Baca Juga :

Polda Banten Bersama Polres Serang Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Pontang

Selama Tahun 2025, Polda Banten dan Jajaran Tindak 25 Kasus Pertambangan Ilegal

Tindak Lanjut Anev Kapolda, Bidhumas Gelar Pembinaan Kehumasan

Kapolresta Serang Kota Mitigasi Banjir

FA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ditetapkan tersangka hari Selasa lalu,” ujar Febby.

Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025 lalu. Pada saat itu, korban membuat video pengakuan bahwa laporan pemerkosaan yang dialaminya tidak ditemukan peristiwa pidana. Alhasil, video tersebut mendapat banyak komentar dari masyarakat.

Pihak kepolisian yang merespons atas video tersebut telah memberikan klarifikasi. Menurut penyidik, alasan Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi unsurnya karena korban tidak mengalami tindak kekerasan dan ancaman. Korban dan tersangka masuk ke dalam kamar hotel pada Minggu 27 April 2025 atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” kata Febby.

Menurut keterangan korban, dia dan tersangka melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Sedangkan, menurut tersangka hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali.

“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor ngaku melakukan hubungan satu kali lagi,” jelas Febby.

Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah terlapor membawa pelapor ke Rumah Sakit Umum Banten. Disana, terlapor menghubungi pihak keluarga pelapor dan keluarganya.

“Terlapor ini sebenarnya bertanggungjawab terhadap pelapor. Dia yang bawa pelapor ke rumah sakit, disana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pasca kejadian tersebut, keluarga terlapor mengaku pernah diminta uang Rp50 juta. Uang tersebut diminta melalui orang ketiga. Namun, uang tersebut tidak disanggupi keluarga terlapor.

“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.

Diduga karena persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya (laporan pertama-red),” tutur Alfano.

Editor: Mastur Huda

Tags: Curhat korban pemerkosaan viralCurhat Media sosial viralkasus pemerkosaan dihentikankasus pemerkosaan dihentikan polisikekerasan seksualKomnas Anak BantenPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Maxim Luncurkan Layanan Express untuk Perjalanan Lebih Cepat

Next Post

Korban Guru Penyuka Sesama Jenis di Kopo Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Komentar Polres Serang

Related Posts

Polda Banten Bersama Polres Serang Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Pontang
Kabupaten Serang

Polda Banten Bersama Polres Serang Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Pontang

by Fahmi
Senin, 15 Desember 2025 12:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polda Banten bersama Polres Serang menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelajar dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan...

Read moreDetails

Selama Tahun 2025, Polda Banten dan Jajaran Tindak 25 Kasus Pertambangan Ilegal

Tindak Lanjut Anev Kapolda, Bidhumas Gelar Pembinaan Kehumasan

Kapolresta Serang Kota Mitigasi Banjir

Kapolda Ajak BEM Nusantara Banten Jaga Banten

Memperkuat Sinergitas Ulama dan Polri

Bangun Soliditas TNI-Polri di Semua Tingkatan  

Polda Banten Imbau Warga Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang

Tak Hanya Kasus Narkotika, Polda Banten Proses Kepemilikan Senjata Api Terduga Teroris

Polsek Panongan Tangerang Salurkan Paket Sembako untuk Lansia

Next Post
Korban Guru Penyuka Sesama Jenis di Kopo Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Komentar Polres Serang

Korban Guru Penyuka Sesama Jenis di Kopo Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Komentar Polres Serang

Truk ODOL Dilarang Lintasi Kramatwatu, Pemprov Banten Siapkan Regulasi

Truk ODOL Dilarang Lintasi Kramatwatu, Pemprov Banten Siapkan Regulasi

PNS Pemkot Serang Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Ratusan Juta, Begini Modusnya

PNS Pemkot Serang Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Ratusan Juta, Begini Modusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wabup Iing Cek Jembatan Ambruk, Segera Dibangun Jembatan Bailey

Wabup Iing Cek Jembatan Ambruk, Segera Dibangun Jembatan Bailey

Selasa, 16 Desember 2025 21:25
Pemkab Pandeglang Kukuhkan 9 Anggota Dewan Pendidikan

Pemkab Pandeglang Kukuhkan 9 Anggota Dewan Pendidikan

Selasa, 16 Desember 2025 21:19
Koalisi Lebak Selatan Demo Batching Plant PT BBS, Soroti Dugaan Tak Berizin

Koalisi Lebak Selatan Demo Batching Plant PT BBS, Soroti Dugaan Tak Berizin

Selasa, 16 Desember 2025 21:13
Kepala Kanwil BPN Banten Kunjungi Radar Banten dan Banten TV, Upaya Perkuat Sinergitas

Kepala Kanwil BPN Banten Kunjungi Radar Banten dan Banten TV, Upaya Perkuat Sinergitas

Selasa, 16 Desember 2025 21:07
Sepanjang 2025, Ada 20 Kejadian Kecelakaan Libatkan Truk di Kabupaten Tangerang

Sepanjang 2025, Ada 20 Kejadian Kecelakaan Libatkan Truk di Kabupaten Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 19:38
PPI Banten Gelar HUT ke III dan Pengukuhan Unit Organisasi Pensiunan Indonesia Untirta

PPI Banten Gelar HUT ke-3 dan Pengukuhan Unit Organisasi Pensiunan Indonesia Untirta

Selasa, 16 Desember 2025 19:24
Wabup Iing Cek Jembatan Ambruk, Segera Dibangun Jembatan Bailey

Wabup Iing Cek Jembatan Ambruk, Segera Dibangun Jembatan Bailey

Selasa, 16 Desember 2025 21:25
Pemkab Pandeglang Kukuhkan 9 Anggota Dewan Pendidikan

Pemkab Pandeglang Kukuhkan 9 Anggota Dewan Pendidikan

Selasa, 16 Desember 2025 21:19
Koalisi Lebak Selatan Demo Batching Plant PT BBS, Soroti Dugaan Tak Berizin

Koalisi Lebak Selatan Demo Batching Plant PT BBS, Soroti Dugaan Tak Berizin

Selasa, 16 Desember 2025 21:13
Kepala Kanwil BPN Banten Kunjungi Radar Banten dan Banten TV, Upaya Perkuat Sinergitas

Kepala Kanwil BPN Banten Kunjungi Radar Banten dan Banten TV, Upaya Perkuat Sinergitas

Selasa, 16 Desember 2025 21:07
Sepanjang 2025, Ada 20 Kejadian Kecelakaan Libatkan Truk di Kabupaten Tangerang

Sepanjang 2025, Ada 20 Kejadian Kecelakaan Libatkan Truk di Kabupaten Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 19:38
PPI Banten Gelar HUT ke III dan Pengukuhan Unit Organisasi Pensiunan Indonesia Untirta

PPI Banten Gelar HUT ke-3 dan Pengukuhan Unit Organisasi Pensiunan Indonesia Untirta

Selasa, 16 Desember 2025 19:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wabup Iing Cek Jembatan Ambruk, Segera Dibangun Jembatan Bailey

Wabup Iing Cek Jembatan Ambruk, Segera Dibangun Jembatan Bailey

by Purnama Irawan
Selasa, 16 Desember 2025 21:25

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menyempatkan waktu mengunjungi jembatan Pasirnangka, Desa Kramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang....

Pemkab Pandeglang Kukuhkan 9 Anggota Dewan Pendidikan

Pemkab Pandeglang Kukuhkan 9 Anggota Dewan Pendidikan

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 16 Desember 2025 21:19

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengukuhkan sembilan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2025-2030. Pengukuhan berlangsung di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak