TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kasus sengkata lahan menuai perhatian Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto. Dia berjanji akan merespons terhadap aduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.
Mahfudz menjanjikan usai 12 warga Desa Cikupa melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi I DPRD dan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
“Kami kemarin sempat mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas aduan masyarakat yang merasa menjadi korban pelaporan oleh kepala desa. Dan kami langsung meminta agar kepala desa mencabut laporan polisi tersebut,” ujarnya, Selasa 21 Oktober 2025.
Mahfudz juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang akan mengawal kasus ini dan memberikan dukungan administratif.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa ini.
“Kami janji akan mendampingi warga melalui pemerintah desa dan Camat. Karena rapat dengar pendapat tersebut juga dapat menjadi rekomendasi untuk penyelesaian yang adil,”katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, masih mempertimbangkan pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan tanah desa ini.
Sebab dari awal, pihaknya bersama lembaga desa ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun mereka dahulu yang langsung melaporkan hal ini kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Kades Pertimbangkan Pencabutan Laporan
Ali Makbud juga mengungkapkan bahwa keinginan untuk mencabut laporan sebenarnya sudah ada sejak awal.
“Kalau saya tidak punya niat cabut laporan, mungkin sudah dari dulu mereka yang jadi tersangka ini ditahan. Tapi sampai sekarang kan tidak, karena biar bagaimanapun mereka adalah warga saya,” katanya, Selasa 21 Oktober 2025.
Meski begitu, Ali Makbud mengaku tengah mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut kepada pihak kepolisian
Makbud berjanji akan mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan final.
“Jadi, kami akan pikirkan dulu dasar yang menjadi pertimbangan pencabutan laporan ini apa, tapi memang kita semua ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik karena mereka itu warga saya juga,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Cikupa menempati lahan yang merupakan aset Desa Cikupa.
Dari puluhan warga tersebut, hanya 12 orang yang saat ini masih bertahan untuk tinggal di lahan tersebut meskipun sudah ada rencana pembangunan pusat niaga. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











