SERANG – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Kejaksaan Agung RI, Undang Mugopa melakukan supervisi penanganan perkara pidana umum di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ada tiga isu strategis yang menjadi atensi.
Kepala Kejati Banten Siswanto dan jajarannya menerima kunjungan Undang Mugopa beserta rombongan di aula Kejati Banten pada Selasa (14/10).
Siswanto mengatakan, supervisi ini untuk melaksanakan evaluasi, pemantapan, dan pendampingan dalam upaya peningkatan kualitas penanganan perkara pidana umum.
“Pada supervisi kali ini, ada tiga isu strategis yang menjadi sorotan utama. Yaitu, penerapan keadilan restorative justice, yang mana pemantapan kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kedua, adalah penanganan narkotika, optimalisasi penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi. Dan yang ketiga adalah Case Management System (CMS), yaitu peningkatan efektivitas penggunaan CMS untuk mendukung penyusunan laporan perkara yang akurat dan pelaksanaan anggaran yang transparan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kejati Banten diharapkan dapat memastikan penanganan perkara pidana umum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan selaras dengan arahan kebijakan pimpinan setelah supervisi dilakukan.
“Supervisi sangat penting. Supervisi kan suatu proses pengawasan, bimbingan, dan evaluasi. Jadi, dengan adanya supervisi itu bisa meningkatkan kualiats kinerja insan Kejaksaan. Kalau ada yang tidak sesuai prosedur penanganannya, tim supervisi berhak untuk mengevaluasi,” tegasnya.
Sementara, Undang Mugopal menegaskan pentingnya transformasi penuntutan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. “Transformasi tersebut diarahkan pada penerapan hukum modern, efisien, terpadu, serta berbasis teknologi dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa supremasi hukum harus mengarah pada penguatan kelembagaan, fungsi penuntut umum sebagai pengendali perkara, serta peningkatan profesionalisme jaksa yang memiliki kualitas dan kuantitas yang proporsional dan ideal untuk mewujudkan sistem penuntutan yang integratif.
“Supremasi hukum perlu ditingkatkan dengan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, serta kemanfaatan hukum dan perdamaian yang berlandaskan hak asasi manusia,” tandasnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











