SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai pihak Dinas Kesehatan kecolongan akibat adanya temuan limbah rumah sakit yang dibuang di Walantaka, Kota Serang yang diduga berasal dari salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Serang.
Pasalnya, limbah medis seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan dan dikelola oleh pihak ketiga.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit mengatakan, apabila melihat lebel yang terdapat pada limbah yang dibuang itu berasal dari beberapa rumah sakit. Ini mengindikasikan kuat bahwa pihak yang membuang adalah pihak ke tiga yang bekerja sama dengan rumah sakit.
“Namun ini harus dikonfirmasi lagi ke pihak rumah sakit dan ke Dinas Kesehatannya agar mendapatkan kepastian,” katanya, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan, dalam hal pengelolaan limbah medis, Dinkes Kabupaten Serang memiliki kewenangan untuk mengawasi pihak ketiga yang bekerjasama dengan rumah sakit yang mengelola limbah medis.
“Limbah medis enggak bolehlah dibuang sembarangan, itu mah harus ada apa mekanisme pengelolaannya. Itu biasanya dilakukan oleh pihak ke tiga. Ada standarisasinya,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya menilai jika Dinkes Kabupaten Serang sudah kecolongan dalam hal pengawasan terhadap pihak ketga yang melakukan pengelolaan limbah medis.
“Dinas Kesehatan Kabupaten dianggap kecolongan kaitan dengan manajemen, pengelolaan limbahnya. Harusnya kalau rumah sakit itu dipihak ketiga kan, pihak ketiganya itu harus dikontrol oleh Dinas Kesehatan, di mana ke tempat pengolahan limbahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, adanya temuan tersebut tentunya harus disikapi serius oleh Dinkes Kabupaten Serang. Ia menekankan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pembuangan limbah medis yang sembarangan karena bisa membahayakan warga sekitar.
“Itulah kita harus mintai pertanggungjawabannya siapa pihak ketiganya ataupun pengelola limbahnya tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











