LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Perkara pelecehan seksual terhadap anak marak di Lebak. Dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat 45 kasus pencabulan anak diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Jumlah ini meningkat dibanding dengan tahun 2024 yang mencapai 36 perkara.
Lebih miris selain maraknya pelecahan seksusal terhadap anak, ternyata 9 pelaku seksual itu juga anak alias masih di bawah umur.
“Ya, cukup prihatin karena tahun ini kasus UU perlindungan anak (Asusila) yang kita tangani mencapai 45 perkara. Lebih mirisnya lagi, ada 9 pelaku pelecehan seksual itu masih dibawah umur,” kata Kasi Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hari Prasetyo, Rabu 22 Oktober 2025.
Dia mengatakan, kasus asusila terhadap anak ini menempati uritan kedua perkara Pidana Umum yang ditangami korp Adhyaksa setelah kasus pencurian.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) pada DPA2KBP3A Kabupaten Lebak, Fuji Astuti mengaku kasus pencabulan atau kekerasan seksual anak menjadi perhatian Pemkab Lebak.
“Perkara ini, selagi ada yang melaporkan pasti kita tangani. Tapi ada juga yang enggan laporan dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Dia mengatakan, penyebab perkara asusila terhadap anak atau perlindungan anak masih terjadi, dikarenakan ada beberapa faktor diantaranya kurangnya perhatian dari orang tua.
“Penyebabnya, pertama paling banyak dampak dari gedget, kurangnya perhatian dari orang tua, walau anak ada di rumah belum tentu di rumah aman dan ketika pergaluan kurang diawasi oleh orang tua, kecenderungan pelaku nya yang dekat dengan anak. Biasanya, kan kalau anak-anak setelah melihat ingin mencoba,” katanya.
Kata dia, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan secara berkala telah dilakukan.”Kami juga memberikan pelayanan konseling untuk sikolog, visum dan bantuan hukum seperti menyediakan penasehat hukum,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











