SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas 13 korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).
Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, mengatakan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,54 triliun, serta memperparah ketimpangan ekonomi yang dirasakan petani dan nelayan kecil di seluruh Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk nyata dari keserakahan ekonomi yang kami sebut serakahnomics. Di saat petani dan nelayan kesulitan membeli solar dengan harga tinggi, korporasi besar justru menikmati keuntungan dari kebijakan yang melanggar aturan,” ujar Rifai, Kamis 23 Oktober 2025.
Rifai menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMN yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang melarang direksi, komisaris, dan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah.
“Negara harus bertindak tegas. Kami menduga ada oknum direksi atau komisaris yang ikut bermain dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rifai menyebut sejumlah korporasi besar yang diduga menikmati keuntungan dari skema ilegal ini antara lain PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya di sektor pertanian dan perikanan yang sangat bergantung pada energi terjangkau.
“Ketika negara kehilangan triliunan rupiah akibat permainan korporasi, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Dana itu seharusnya bisa digunakan untuk subsidi pupuk, bantuan alat tangkap nelayan, atau perbaikan irigasi,” ungkap Rifai.
Ia juga mendukung pernyataan pengamat energi Sofyano Zakaria yang menekankan pentingnya sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian kerugian negara serta hukuman pidana bagi para pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.
“Selain hukuman pidana, izin usaha korporasi yang terbukti bersalah harus dicabut. Ini penting agar menjadi efek jera dan tidak terulang lagi di masa depan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rifai menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperketat pengawasan transaksi BUMN, terutama di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara.
Ia juga meminta agar dana hasil pengembalian kerugian negara dialokasikan untuk pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan.
“PP STN juga mendorong agar organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dilibatkan dalam pengawasan kebijakan energi nasional. Pengawasan publik harus diperkuat agar kasus seperti ini tidak berulang,” ujarnya.
Rifai menegaskan, PP STN siap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Korupsi di sektor energi adalah musuh bersama. Kami akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rifai menegaskan komitmen PP STN untuk memperjuangkan kedaulatan ekonomi rakyat.
“Tanah, modal, teknologi modern, murah, dan massal untuk pertanian kolektif di bawah kontrol rakyat,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











