LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 50 Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH di Kabupaten Lebak tahun 2025 ini selesai direnovasi.
Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk merehab 50 unit RTLH. Dimana, satu RTLH mendapat bantuan Rp 20 juta.
Kepala DPKPP Lebak Lingga Segara mengatakan, program RTLH di Kabupaten Lebak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Lebak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Karenanya, tahun 2025 ini intansinya menggulirkan bantuan peningkatan kualitas rumah sebanyak 50 RTLH yang berasal dari APBD Lebak.
“Alhamdulilah program bantuan bedah RTLH di Kabupaten Lebak sudah selesai dan telah diserahterimakan kepada penerima bantuan,” kata mantan Camat Malingping ini, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurutnya, tahun depan, pihaknya terus mengupayakan agar program perbaikan rumah tidak layak huni kepada masyarakat di Lebak ditambah.
“Tahun 2026, jumlah penerima RTLH bertambah. Tahun depan 200 RTLH ditangani,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah hadir untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki tempat tingga yang layak, sehat, dan aman.
“Program RTLH ini bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun harapan dan kesejahteraan warga,” katanya.
Meski demikian, kata Lingga, pengentasan rumah tidak layak huni membutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta.
“Pemerintah akan bekerja keras menuntaskan pembangunan RTLH. Kami enggak mau, ada warga yang tidur di rumah yang nyaris ambruk dan kotor,” katanya.
Editor Daru Pamungkas











