TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten melakukan terobosan strategis melalui pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Kegiatan ini menandai dimulainya Transformasi program Desa Binaan Imigrasi yang terstruktur, berkelanjutan, dan terukur. Pengukuhan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, ini merupakan langkah konkret dalam mendorong transformasi tersebut.
Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen untuk menghadirkan fungsi Keimigrasian di Tengah Masyarakat. Kehadiran PIMPASA yang dikukuhkan adalah ujung tombak dari transformasi Desa Binaan Imigrasi.
“Transformasi ini mengubah pendekatan kami dari sekadar menunggu masyarakat di kantor, menjadi menjangkau dan membangun kesadaran hukum di setiap desa. Tujuannya jelas, yaitu mentransformasi desa-desa ini menjadi desa yang mandiri, melek hukum keimigrasian, dan tanggap terhadap potensi pelanggaran,” kata Felucia melalui siaran pers yang diterima, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, transformasi desa binaan imigrasi Banten memiliki 3 (tiga) pilar utama, yang akan dijalankan oleh para PIMPASA pada seluruh wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berupa Transformasi Layanan, Pengetahuan, dan Keamanan.
“Para PIMPASA diharapkan dapat bekerja optimal dan memberikan dampak nyata dalam membangun desa serta mewujudkan early warning system melalui pemberdayaan masyarakat dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk mencegah TPPO dan TPPM,” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











