SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Antonius, mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia dinilai terbukti melakukan penggelapan dana iuran serikat pekerja senilai lebih dari Rp2,1 miliar selama periode 2017 hingga 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana tiga tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Pujiyati di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujarnya.
Tuntutan pidana ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan organisasi serikat pekerja. Adapun hal yang meringankan, terdakwa tengah menderita penyakit liver dan telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp50 juta.
“Terdakwa dalam kondisi sakit,” ungkap Pujiyati.
Ia menambahkan, terdakwa terbukti menggunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran tersebut seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP, namun tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
⸻
Reporter: Fahmi











