CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pendapatan opsen pajak Kota Cilegon dari program kebijakan pajak daerah Pemerintah Provinsi Banten terus menunjukkan tren positif.
Hingga September 2025, capaian opsen pajak sudah menembus angka Rp66 miliar. Nilai tersebut melampaui target awal sebesar Rp62 miliar.
Walikota Cilegon, Robinsar mengatakan, realisasi tersebut merupakan buah dari berbagai kebijakan insentif pajak Pemerintah Provinsi Banten, termasuk program penghapusan denda dan pokok pajak yang diberlakukan sebelumnya.
“Alhamdulillah sudah melebihi target pad Cilegon sudah melebihi tadi juga bicara potensi yang bisa kita olah lagi kita optimalkan lagi, tahun depan lah insyaallah,” ujar Robinsar usai kegiatan Audiensi Implementasi Kebijakan Pajak Daerah bersama UPT Samsat Cilegon di Kantor Walikota Cilegon, Rabu 29 Oktober 2025.
Robinsar berharap, masyarakat yang sudah merasakan manfaat program keringanan pajak tahun ini dapat kembali aktif menunaikan kewajibannya secara normal pada tahun berikutnya.
“Semoga yang hari ini sudah menikmati program pak gubernur tahun depan bisa aktif normal membayar pajak kembali,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochammad Kurniawan menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Cilegon dan Samsat dalam penagihan pajak hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Program ke Pak Wali kota minta kolaborasi terkait penagihan di Kelurahan dan Kecamatan mungkin juga ada penambahan gerai sehingga bisa difasilitasi pak Wali,” ungkapnya.
Pencapaian tersebut menjadi indikator penguatan pendapatan daerah Kota Cilegon di sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah optimistis, dengan pengelolaan dan pelayanan yang semakin mudah, kesadaran wajib pajak dapat terus meningkat.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











