SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polres Cilegon, Brigadir HA, dihukum penempatan khusus Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten. Anggota Bhabinkamtibmas tersebut dihukum karena diduga berselingkuh.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES pada 4 Oktober 2025 ke Seksi Propam Polres Cilegon.
Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan permasalahan dan berdampak pada pemberitaan di sejumlah media daring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Seksi Propam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya, pemilik dan pengelola vila di kawasan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Vila itu diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan melanggar Kode Etik Profesi Polri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” katanya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran apabila terdapat kesalahan Kode Etik Profesi Polri.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota (Polda Banten-red) yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











