CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tawuran pelajar yang melibatkan senjata tajam di wilayah hukum Anyer, Kabupaten Serang.
Seorang remaja berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan setelah diduga ikut dalam perkelahian antarkelompok yang dipicu tantangan di media sosial Instagram.
Kapolsek Anyer, IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari ajakan tawuran antara dua kelompok remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
“Kedua kelompok sepakat bertemu di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak–Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Kronologi Tawuran
Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua kelompok tiba di lokasi menggunakan sekitar 10 sepeda motor. Saat berpapasan, salah satu kelompok mengenali lawannya, RPI (18).
Tiga pelaku—masing-masing berinisial A (15), Y (15), dan ASA (16)—langsung mengeluarkan pedang sepanjang 60 sentimeter dan menyerang korban.
“Korban panik dan kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor. Kendaraan korban menabrak tembok pagar warga di tikungan, mengakibatkan luka di wajah, kaki, serta gigi patah,” kata IPTU Iwan.
Korban kemudian melapor ke polisi, dan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial lokal Anyer.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Anyer berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Salah satu pelaku, ASA (16), warga Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, diamankan pada Minggu malam (12 Oktober 2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Anyer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ASA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” terang Kapolsek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu bilah pedang dari besi steel sepanjang 60 cm
- Satu unit sepeda motor PCX putih bernomor polisi A 5576 UP
- Dua ponsel (Vivo dan Oppo) warna hitam
- Bukti percakapan WhatsApp berisi tantangan tawuran
Imbauan Kapolsek
IPTU Iwan Sofiyan mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Kami minta peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terlibat tawuran, geng motor, atau balapan liar. Usahakan anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 20.00 WIB, demi keselamatan mereka,” tegasnya.
Reporter: Adam Fadillah











