PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pengendara terjaring dalam operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di kawasan Alun-alun Pandeglang. Dalam operasi gabungan itu, sebanyak 50 kendaraan diketahui menunggak pajak.
Kegiatan ini digelar hasil kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Pandeglang, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Banten Samsat Cabang Pandeglang, dan Satlantas Polres Pandeglang.
Langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Kasi Penerimaan UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Ina Rohaeti mengungkapkan, bahwa petugas memeriksa 50 kendaraan yang terdiri atas 30 sepeda motor dan 20 mobil. Semua pemilik kendaraan terbukti menunggak pajak.
“Sebanyak 50 pengguna kendaraan langsung membayar PKB beserta opsen dan dendanya di tempat,” ungkapnya, Selasa 4 November 2025.
Selain PKB, petugas juga menindak kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan bagi wajib pajak di wilayah Pandeglang.
Ina menyebut, tunggakan pajak kendaraan di Pandeglang masih didominasi oleh roda dua.
“Mayoritas penunggak pajak kendaraan adalah sepeda motor,” ujarnya.
Ia menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB tahun ini bisa mencapai 100 persen. Hingga kini, realisasi penerimaan pajak baru sekitar Rp575 juta atau 75,14 persen dari target.
“Operasi sudah berlangsung sembilan hari. Kami masih punya lima hari lagi untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Ina juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Semoga masyarakat Pandeglang semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











