SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ES warga asal Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten. ES ditangkap terkait dugaan praktik penggandaan uang dollar Amerika Serikat.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap ES berlangsung Selasa (28/10) sekira pukul 02.00 WIB. ES ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mendapati banyak uang palsu pecahan Rp100 ribu dan pecahan 50 dollar Amerika Serikat serta 100 dollar Amerika Serikat. “Barang bukti tersebut disimpan di dalam salah ruangan tempat tinggal ES,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Selain tumpukan uang palsu petugas juga mengamankan barang bukti berupa peti kayu, kain hijau dan kardus. Barang bukti yang diamankan tersebut diduga terkait praktik penggandaan uang. “Barang bukti yang diamankan diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang,” kata Dian.
Menurut pengakuan ES, uang palsu yang bernilai Rp 1 miliar lebih tersebut sebagian didapatkan dari SK asal Cikedal, Kabupaten Pandeglang. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK,” tutur Dian.
Editor: Mastur Huda











