KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 10 November 2025. Dan menjadi momen penting bagi masa depan dunia olahraga di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan bahwa Raperda penyelenggaraan keolahragaan ini merupakan inisiatif yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat.
Dimana kata Maesyal, hal itu akan menjadi pedoman yang terpadu dan terarah bagi semua pihak yang terlibat pada kegiatan keolahragaan.
“Nah, perda ini adalah komitmen kita bersama untuk memajukan olahraga, memastikan adanya kepastian hukum, dan memberikan dukungan maksimal bagi para atlet,” ucap Bupati Maesyal kepada wartawan usai sidang Paripurna.
Maesyal berharap, dengan Perda ini, pembinaan atlet sejak dini dapat lebih terstruktur, sehingga mampu mencetak lebih banyak lagi olahragawan berprestasi di tingkat regional, nasional, bahkan tingkat internasional.
“Jadi masa depan atlet, terutama dari sisi pembinaannya. Mudah-mudahan dengan terbitnya Perda ini, olahraga di Kabupaten Tangerang akan semakin maju.” pungkas Maesyal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menambahkan bahwa perda ini hadir untuk menjawab tantangan dan perkembangan olahraga yang semakin dinamis.
“Tugas DPRD adalah memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.” ucap Amud.
Amud juga bilang, Perda penyelenggaraan keolahragaan ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dana, pembangunan fasilitas, hingga jaminan kesejahteraan dan masa depan para pahlawan olahraga.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten Tangerang luar biasa, sebab dengan adanya Perda ini bisa lebih leluasa lagi melakukan pembinaan dan penggalian potensi terhadap atlet-atlet di Kabupaten Tangerang.” tutup Amud.
Seperti diketahui, salah satu poin krusial yang diatur dalam Perda ini meliputi mekanisme pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pendidikan, dan rekreasi.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











