SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mohammad Fauzan (54) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa, 11 November 2025.
Terpidana kasus penipuan pembelian besi PT Aplus Pacific senilai Rp1,9 miliar tersebut ditangkap di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Fauzan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan kasasi tertanggal 15 Desember 2022. Oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, Fauzan dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara.
“Sebelumnya, pada 18 Juli 2022, terpidana atas nama Mohammad Fauzan divonis bebas, dan vonis itu dibatalkan Mahkamah Agung,” kata Rangga.
Kasus penipuan tersebut dilakukan Fauzan bersama terpidana Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio (35), warga asal Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ada dua terpidana dalam kasus ini,” tegas Rangga.
Ketua Tim Tabur Kejati Banten Armansyah Lubis menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, terungkap adanya hubungan hukum antara PT Aplus Pacific dengan para terpidana terkait pembelian besi secara kredit atau bertahap.
PT Aplus Pacific pada waktu itu bersedia menjual besi kepada kedua terpidana secara kredit karena adanya jaminan sertipikat hak milik (SHM) atas nama Rohadi yang diakui milik Yan Aditio.
“Ada jaminan SHM dalam kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Armansyah mengatakan, meskipun telah terjadi kesepakatan, kedua terpidana nyatanya tidak melunasi sisa transaksi sebesar Rp1,9 miliar. Menurut majelis hakim tingkat kasasi, terdapat niat jahat dari kedua terpidana.
“Bahwa dari fakta hukum tersebut, sejak awal para terpidana sudah mempunyai niat jahat untuk memperoleh uang atau dana dari PT Aplus Pacific dengan cara pembelian besi secara kredit, tujuannya untuk mendapat keuntungan pribadi yang merugikan korban,” tuturnya.












