SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendesak agar adanya penertiban terhadap kendaraan truk tambang yang melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas menilai, penegakkan Pergub pembatasan jam operasional butuh ketegasan dan keseriusan dari semua pihak.
“Memang ini butuh keseriusan dan ketegasan pemda, dewan, bekerja sama dengan dishub dan kepolisian ini memang harus ditindak tegas,” ujarnya, Kamis 13 November 2025.
Anas mengatakan, Dishub bisa melakukan razia terhadap truk tambang yang melanggar aturan jam operasional mengingat sudah adanya Kepgub yang mengatur jam Operasional.
“Kita juga bisa menyurati perusahaan mereka biar jangan sampai terjadi ketika dibiarkan melanggar akan diikuti oleh yang lain,” ucapnya.
Ia menuturkan, perlu ada pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar tersebut, bahkan bila perlu pencabutan izin. “Nanti kita sampaikan ke dishub, biar ini ditindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait masih ada yang melanggar itu,” katanya.
Ketua Fraksi partai Demokrat itu mengatakan, butuh konsentrasi untuk melakukan pengawasan di lapangan terhadap truk tambang tersebut. Dishub harus melakukan pengawasan optimal. “Karena kebijakan gubernur dan bupati harus dikawal sama kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepala Dishub Benny Yuarsa agar dilakukan pengawasan segera. Sementara untuk perusahaan tambang sendiri menurut dia perlu diberikan peringatan, namun perizinan perusahaan tambang bukan jadi domain Pemkab Serang.
“Cuma memang kita harus ingatkan, karena wilayahnya kan Kabupaten Serang. Saya ingatkan melakukan aktivitas ekonomi sah-sah saja diperbolehkan tapi jangan merugikan masyarakat kita juga yang ada di sekitar,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











