SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang membatalkan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk renovasi SDN Pamarican 2 karena tidak memenuhi syarat teknis dan hukum.
Keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama beberapa OPD yang menilai skema BTT tidak sesuai ketentuan penggunaan anggaran.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan renovasi sekolah memiliki status darurat yang sah dan dokumen teknis lengkap, termasuk DED.
Namun, persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi karena waktu pengerjaan sudah tidak memungkinkan.
“Kalau menggunakan BTT harus ada kondisi darurat yang sifatnya segera ditangani. Waktunya juga sudah tidak memungkinkan,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri, Jumat 14 November 2025.
Selain itu, OPD menilai penggunaan BTT justru berpotensi membuat proses lebih lambat dan bisa melewati batas tahun anggaran.
Menurut Nuri, DPUPR menyampaikan proses teknis melalui BTT membuat pengerjaan tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan mendesak.
Karena itu, Pemkot Serang memutuskan renovasi SDN Pamarican 2 dialihkan ke APBD Murni 2026 agar pelaksanaannya lebih terukur dan tepat waktu.
Editor: Aas Arbi











