SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keterbatasan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Serang masih menjadi persoalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengakui kondisi tersebut turut berimbas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud).
“Kami terus berupaya agar Pemerintah Kabupaten Serang secara bertahap menyerahkan asetnya kepada Kota Serang,” ujarnya, Minggu 7 September 2025.
Nanang menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, gedung Dispendbud harus dipindahkan pada akhir 2025. Untuk sementara, aktivitas akan dialihkan ke Gedung Cadika (Kwarcab) Kota Serang.
“Sebagai warga bangsa, yang terbaik adalah kita menghormati keputusan hukum itu. Maka aktivitas Dispendbud untuk sementara kita alihkan ke Cadika,” katanya.
Ia memastikan penggunaan Cadika tidak akan mengganggu kegiatan pramuka.
“Pemerintah sudah siapkan opsi pembangunan fasilitas pramuka di Walantaka agar terintegrasi dengan bumi perkemahan,” jelasnya.
Dengan kondisi aset yang masih terbatas, Nanang berharap permasalahan ini bisa segera tuntas.
“Kalau aset sudah jelas, OPD tidak perlu lagi sewa ruko. Pelayanan publik pun akan lebih maksimal,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











