SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten angkat bicara terkait isu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 yang disebut hanya senilai Rp350 ribu per bulan.
Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana menegaskan, nilai TPP tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Banten.
“APBD 2026 ini kan belum selesai, masih dalam proses,” ungkap Ai Dewi, Kamis 13 November 2025.
Terkait adanya perbedaan nominal TPP antara PPPK angkatan 2025 yang berjumlah sekitar 11 ribu orang dengan PPPK tahun-tahun sebelumnya, Ai Dewi mengaku belum mengetahui secara detail.
“Saya kan baru 10 hari (menjabat), tapi yang jelas anggaran TPP ini masih kita bahas,” ujarnya.
Menanggapi soal status ASN bernama Roni yang sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan PPPK karena unggahan status media sosialnya, Ai Dewi mengatakan pihaknya akan mengaji terlebih dahulu permasalahan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan PPPK Pemprov Banten 2025 Taufik Hidayat mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk meninjau ulang kebijakan TPP yang tercantum dalam pembahasan KUA-PPAS 2025.
Menurutnya, keputusan yang menetapkan nilai TPP sebesar Rp350 ribu per bulan terlalu kecil dan tidak mencerminkan keadilan bagi para PPPK yang memiliki tanggung jawab kerja setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami meminta kebijakan ini dikaji ulang. Nilainya terlalu kecil dibanding beban kerja kami di lapangan. Kami berharap Pemprov bersama Banggar dan TAPD bisa mengupayakan angka yang lebih layak,” ujar Taufik.
Editor : Krisna Widi Aria











