PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang diduga mempermainkan absensi. Sebagian ASN tercatat hanya absen di pagi hari, kemudian langsung pulang tanpa melaksanakan tugasnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri.
Kinerja ASN di Kabupaten Pandeglang dinilai belum optimal. Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Pandeglang, dalam dua tahun terakhir ada 5 ASN yang melanggar disiplin kerja.
Mereka tercatat mangkir dari tugas, ada yang tidak masuk sama sekali, dan ada pula yang hanya sekadar absen pagi lalu langsung pulang.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri menyatakan, pelanggaran disiplin ASN meningkat, terutama soal jam kerja. Mayoritas pelanggar adalah ASN laki-laki.
“Iya, banyak yang hanya absen pagi lalu pulang, tapi tidak ketahuan pimpinan,” kata Farid, Minggu 9 November 2025.
Menurutnya, ASN yang bolos tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan sesuai Peraturan BKD Nomor 6 Tahun 2022. Meski begitu, ada ASN yang tetap menerima gaji meski jarang hadir.
“Kalau tidak masuk terus, gajinya otomatis dihentikan,” ujarnya.
BKPSDM bekerja sama dengan inspektorat memantau kedisiplinan ASN. Pelanggaran ditindaklanjuti lewat pemeriksaan dan sidang disiplin. Sanksi bisa meningkat hingga pemberhentian jika pelanggaran berulang.
Farid menegaskan, ASN tidak boleh hanya datang pagi untuk absen lalu pulang.
“Kami nilai juga kinerjanya. Kalau tengah hari kosong, berarti tidak berkinerja,” katanya.
BKPSDM terus mengevaluasi kinerja ASN. Hasil penilaian di bawah ekspektasi bisa berujung sanksi. Setiap ASN wajib memenuhi target kinerja triwulan dan tahunan.
“Jangan sampai melukai hati rakyat. ASN sudah diberi amanat untuk melayani masyarakat, jangan sampai menerima gaji tapi tidak bekerja alias makan gaji buta,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











