JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade (P) seleksi CPPPK 2023.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menyampaikan hal itu usai menerima aspirasi Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Wulan menjelaskan, BKN telah menyatakan para guru madrasah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi, namun Kemenag belum mengakui mereka sebagai pelamar prioritas PPPK.
“Guru-guru ini sudah lulus passing grade sejak 2023, tapi belum diakui sebagai pelamar prioritas. Mereka menuntut keadilan agar diperlakukan sama seperti guru di bawah Kemendikdasmen,” kata Wulan.
Ia menilai, masukan dari forum guru membuka mata DPR untuk meninjau ulang mekanisme rekrutmen PPPK di Kemenag.
Komisi VIII melakukan langkah lanjutan dengan menjadwalkan rapat bersama Kemenag guna memastikan adanya prioritas pengangkatan bagi guru yang memenuhi syarat kelulusan.
“Kalau sudah lulus uji kompetensi dan punya sertifikat sah, semestinya mereka menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” tegas Wulan.
Selain menyoroti status kepegawaian, Wulan menekankan pentingnya kesetaraan dalam sistem seleksi ASN.
“Setiap guru berhak atas kesempatan yang sama. Mereka yang sudah lulus uji kompetensi harus diangkat sebagai PPPK,” ujarnya.
Wulan menjelaskan, DPR memahami aspirasi agar guru PPPK tetap mengajar di madrasah asal. Namun, ia menegaskan prioritas utama adalah pengakuan status kepegawaian lebih dahulu.
“Yang paling penting sekarang bagaimana mereka bisa masuk dulu sebagai PPPK. Soal penempatan nanti mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
DPR berkomitmen terus mengawal isu ini dan menuntut pemerintah segera memberikan kepastian kebijakan bagi guru madrasah swasta.
Wulan menegaskan, Komisi VIII akan mendorong Kemenag dan KemenPAN-RB segera menindaklanjuti aspirasi para guru madrasah.
“Kehadiran mereka membuka mata kita bahwa masih ada diskriminasi yang harus diperbaiki. Kami akan terus mendorong agar tidak ada lagi ketimpangan dalam pengangkatan PPPK,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











