SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ingin mendapatkan upah pungut hingga jutaan rupiah? Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kini tak bisa bekerja hanya duduk manis di kantor saja dan menunggu wajib pajak untuk membayar.
Kepala Bapenda Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah menegaskan, seluruh pegawai wajib turun langsung melakukan penagihan pajak.
Berly mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mengejar tunggakan pajak yang masih cukup besar. Ia memastikan setiap pegawai Bapenda sudah diprogramkan untuk melakukan penagihan secara aktif. “Setiap pegawai Bapenda akan melakukan penagihan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, upah pungut hanya diberikan jika pegawai benar-benar melakukan pemungutan atau penagihan. Tambahan penghasilan itu berbasis capaian kinerja pajak. Karena itu, seluruh pegawai diwajibkan memenuhi target yang telah ditetapkan.
Berly menyebut, Bapenda akan menerapkan kluster penilaian kinerja. Jika target maksimal tercapai, maka tunjangan yang diterima juga maksimal. Namun jika kinerja tidak optimal, tunjangan tidak akan dibayarkan penuh.
Bahkan, pegawai yang tidak bekerja sama sekali tidak akan menerima tunjangan apa pun. “Kalau tidak bekerja sama sekali, tidak diberikan tunjangan,” kata Berly. Kebijakan ini akan mulai diterapkan penuh pada 2026.
Ia memastikan setiap pegawai harus mempertanggungjawabkan kinerjanya setiap bulan. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan daerah, mengurangi tunggakan, dan memperkuat akuntabilitas pegawai. Upah pungut untuk pegawai pelaksana berkisar sekitar Rp5 juta.
Adik Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah ini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di Samsat. Seluruh unit di Bapenda, termasuk bendahara pengeluaran, wajib membantu penagihan pajak. “Jika ingin mendapatkan insentif, semua harus bergerak,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Berly berharap seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan pendapatan Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa Bapenda tidak bisa lagi berjalan santai jika ingin mencapai target pendapatan daerah.
Editor: Mastur Huda












