LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengamuk. Ia membongkar lapak ilegal yang berada di area jalan Pasar Semi Rangkasbitung, di Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 17 November 2025.
Didampingi Satpol PP dan pejabat Pemerintah Lebak (Pemkab) Lebak, Amir mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di lapak dan menjual barang yang sama dengan penjual di Pasar Semi Rangkasbitung.
“Jadi nanti yang lain ikutan, pada syirik akan berpindah berjualan ke sini,” tegas Amir kepada RADARBANTEN.CO.ID saat berada di lapak pedagang.
Amir menambahkan, tidak boleh pemilik untuk menjual sayuran serta bahan pokok lainnya karena sudah ada pedagang yang sama di lokasi PKL Pasar Semi Rangkasbitung.
“Jadi tidak boleh jualan yang sama tahu dan lainnya, jadi enggak boleh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, menyatakan bahwa lapak ilegal tersebut akan segera dibongkar oleh Satpol PP Lebak.
“Kami sudah membahas dengan pimpinan, akan kami tertibkan lapak yang berada di sekitar Pasar Semi,” tuturnya.
“Lapak akan ditertibkan nanti siang, semua akan ditertibkan oleh petugas,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











