LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menerima audiensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati, Senin 24 November 2025.
Pertemuan tersebut membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2026.
UMK Lebak tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti usulan tersebut.
“Pada prinsip kami sangat mendukung peningkatan kesejahteraan para buruh. Pembahasan mengenai besaran persentase kenaikan UMK akan dilakukan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait,” katanya.
Sementara itu Ketua SPN Lebak Uwen Sidiq mengatakan, pihaknya memgusulkan kenaikan UMK Lebak tahun 2026 naik sebesar 10,5 Persen.
“Kami minta agar UMK Lebak tahun 2026 naik 10,05 presen,” kata Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen.
la menjelaskan bahwa sebagian pekerja masih menerima upah di bawah UMK, sehingga penyesuaian dinilai penting demi
meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Saat ini upah buruh di Kabupaten Lebak jauh dari kata layak terkecil di Banten. Bahkan.lebih kecil dsri Pandeglang,” katanya.
Sekalipun naik 10,5 persen, kata Uweng, Lebak masih jomplang dibanding Kabupaten Serang, Tangerang, atau Cilegon.
“UMK kita tetap paling kecil,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











