PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029.
Pencopotan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 608 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan telah diterima Sekretariat DPRD Pandeglang.
Ketua DPW Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten, Entis Sumantri, menilai keputusan Gubernur sudah tepat, meski sebelumnya prosesnya sempat molor.
“Keputusan Gubernur Banten sudah tepat dan perlu segera ditindaklanjuti DPRD Pandeglang serta Badan Kehormatan (BK). Pihak BK dan Sekretariat DPRD sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan Gubernur saat audiensi,” kata Entis kepada wartawan, Selasa 18 November 2025.
Entis meminta Sekretariat DPRD Pandeglang bersikap profesional dan objektif dalam melangkah setelah Kepgub terbit. Ia mendesak agar DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pemberhentian tersebut.
“Agar publik percaya pada kebijakan DPRD, paripurna harus segera digelar. Sudah ada ketetapan terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota DPRD tersebut. DPRD harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD Pandeglang agar menjaga moral, etika, dan tidak terjebak gaya hidup hedonis yang mencederai marwah lembaga legislatif.
“Ini peringatan serius bagi seluruh anggota DPRD agar tidak ceroboh. Masyarakat sipil ingin yakin bahwa DPRD benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan mempertontonkan hedonisme,” ujarnya.
Entis menegaskan JPMI Banten akan terus mengawal proses PAW tersebut hingga seluruh tahapan selesai sesuai aturan.
“Perjalanan panjang ini belum selesai. Masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan sampai persoalan ini benar-benar tuntas,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











