SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 pada hari ketiga, Rabu 19 Agustus 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, mengatakan Operasi Zebra Maung hari ini digelar di Traffic Light (TL) Palima.
“Untuk hari ini kita di TL Palima,” ujarnya.
Selain di TL Palima, Polisi juga melaksanakan razia di Pasar Baros, Kabupaten Serang, yang merupakan wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Selain itu operasi tersebut akan digelar di Pasar Baros,” kata Dedi.
Operasi hari ini melibatkan personel Satlantas Polresta Serang Kota, Propam, Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer. Pelaksanaan razia direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Maung 2025
Dedi menjelaskan, ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi. Di antaranya:
- Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Motor berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai helm SNI atau safety belt
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi yang melawan arus
- Kendaraan yang melebihi batas kecepatan
Tujuan Operasi: Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan
Menurut Dedi, Operasi Zebra Maung 2025 digelar untuk mengajak masyarakat lebih tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Diharapkan, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa diminimalisir,” katanya.
Meski mengedepankan langkah pencegahan, polisi tetap memberikan sanksi tilang apabila menemukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan.
“Kita operasinya lebih mengedepankan pencegahan, tapi ada tilang kalau pelanggarannya bersifat fatal,” tuturnya.











