slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-11-2025 08:39:02
in Hukum
Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fathan Nurma’arif usai menjalani persidangan (foto : Fahmi)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada Selasa, 18 November 2025. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang.

JPU Youlliana Ayu Rospita menjelaskan, Fathan dituntut 10 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Baca Juga :

PT Raja Goedang Mas Didakwa Lakukan Pencemaran Lingkungan di Bojonegara

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan

Peras Pabrik Limbah di Jawilan, Ketua MPL Divonis 5 Tahun Penjara

Untirta Gelar Wisuda Gelombang VII 2025, Ini Daftar Wisudawan Terbaiknya 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathan Nurma’arif alias Ewok dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Fathan dinilai terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Sementara itu, Jonathan dituntut 5 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengrusakan.

“Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Youlliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan.

Aksi Demo Berujung Rusuh

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 di Simpang Empat Ciceri, Kota Serang. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB.

Massa sekitar 200 orang melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di lampu merah Ciceri.

Dalam kericuhan itu, Fathan disebut turut merusak tenda bersama sejumlah orang tidak dikenal. Ia kemudian bergabung dengan massa yang mengambil perabot dari dalam pos polisi, seperti meja dan kursi, lalu membakarnya di tengah jalan.

“Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” ujar Youlliana.

Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. JPU menyebut ada seseorang menyerahkan botol berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke pos yang telah terbakar.

Jonathan juga terlibat dengan melempar patahan bambu ke arah pos hingga memecahkan kaca jendela. Sekitar pukul 18.00 WIB, ia memilih membubarkan diri dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.

“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelas Youlliana.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan.


Tags: demo rusuhKasus Perusakan Pos Polisi Cicerikejari serangMahasiswa UntirtaPN SerangUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rabu 19 November 2025, Gubernur Banten Tinjau Frontage Flyover Kota Serang

Next Post

KBS Operasikan Kapal Ro-Ro, Layani Logistik Cigading-Panjang

Related Posts

Hukum

PT Raja Goedang Mas Didakwa Lakukan Pencemaran Lingkungan di Bojonegara

by Fahmi
Minggu, 7 Desember 2025 18:35

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT Raja Goedang Mas yang bergerak di pengelolaan limbah yang berada di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten...

Read moreDetails

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan

Peras Pabrik Limbah di Jawilan, Ketua MPL Divonis 5 Tahun Penjara

Untirta Gelar Wisuda Gelombang VII 2025, Ini Daftar Wisudawan Terbaiknya 

Bunuh Istri, Pria Asal Puri Anggrek Serang Divonis 19 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pengalihan Objek Jaminan Fidusia FIFGROUP Serang II Divonis 1,5 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Kasus Penipuan Anggota DPRD, Pejabat Pemkot Serang Dituntut 38 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Rp2,1 M Meninggal Dunia

Kasus Pemerasan Sopir di Kawasan Industri Pancatama Dianggap Tak Terbukti, Sembilan Terdakwa Minta Dibebaskan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Next Post
KBS Operasikan Kapal Ro-Ro, Layani Logistik Cigading-Panjang

KBS Operasikan Kapal Ro-Ro, Layani Logistik Cigading-Panjang

Warga berada di permukiman yang terendam banjir.

Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Banjarsari Lebak

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tingkatkan Mutu Pendidikan Keagamaan, Pemkab Pandeglang Kucurkan Hibah Rp4 Miliar

Tingkatkan Mutu Pendidikan Keagamaan, Pemkab Pandeglang Kucurkan Hibah Rp4 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Partisipasi Warga Meningkat, Pemkot Tangerang Raup Pajak PBB-P2 di Atas Target

Partisipasi Warga Meningkat, Pemkot Tangerang Raup Pajak PBB-P2 di Atas Target

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Wabup Pandeglang Meninjau Jalan Bang Andra, Sudah Mencapai 78 Persen

Wabup Pandeglang Meninjau Jalan Bang Andra, Sudah Mencapai 78 Persen

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Pengusaha Konstruksi Keluhkan Sulitnya Dapat Bahan Baku Akibat Serbuan Truk Tambang dari Luar Daerah

Pengusaha Konstruksi Keluhkan Sulitnya Dapat Bahan Baku Akibat Serbuan Truk Tambang dari Luar Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Pertumbuhan Ekonomi Banten Menggembirakan, tapi BI Banten Ingatkan Soal Ketimpangan

Pertumbuhan Ekonomi di Banten Menggembirakan, tapi BI Banten Ingatkan Soal Ketimpangan

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
PMI Banten Ajak Masyarakat Bantu Ringankan Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

PMI Banten Ajak Masyarakat Bantu Ringankan Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Selasa, 9 Desember 2025 21:19
Tingkatkan Mutu Pendidikan Keagamaan, Pemkab Pandeglang Kucurkan Hibah Rp4 Miliar

Tingkatkan Mutu Pendidikan Keagamaan, Pemkab Pandeglang Kucurkan Hibah Rp4 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Partisipasi Warga Meningkat, Pemkot Tangerang Raup Pajak PBB-P2 di Atas Target

Partisipasi Warga Meningkat, Pemkot Tangerang Raup Pajak PBB-P2 di Atas Target

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Wabup Pandeglang Meninjau Jalan Bang Andra, Sudah Mencapai 78 Persen

Wabup Pandeglang Meninjau Jalan Bang Andra, Sudah Mencapai 78 Persen

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Pengusaha Konstruksi Keluhkan Sulitnya Dapat Bahan Baku Akibat Serbuan Truk Tambang dari Luar Daerah

Pengusaha Konstruksi Keluhkan Sulitnya Dapat Bahan Baku Akibat Serbuan Truk Tambang dari Luar Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
Pertumbuhan Ekonomi Banten Menggembirakan, tapi BI Banten Ingatkan Soal Ketimpangan

Pertumbuhan Ekonomi di Banten Menggembirakan, tapi BI Banten Ingatkan Soal Ketimpangan

Selasa, 9 Desember 2025 21:41
PMI Banten Ajak Masyarakat Bantu Ringankan Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

PMI Banten Ajak Masyarakat Bantu Ringankan Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Selasa, 9 Desember 2025 21:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tingkatkan Mutu Pendidikan Keagamaan, Pemkab Pandeglang Kucurkan Hibah Rp4 Miliar

Tingkatkan Mutu Pendidikan Keagamaan, Pemkab Pandeglang Kucurkan Hibah Rp4 Miliar

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Desember 2025 21:41

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengucurkan dana hibah untuk Madrasah Takmiliyah (MDT) danTaman Pendidikan Qur'an (TPQ) sebesar Rp4...

Partisipasi Warga Meningkat, Pemkot Tangerang Raup Pajak PBB-P2 di Atas Target

Partisipasi Warga Meningkat, Pemkot Tangerang Raup Pajak PBB-P2 di Atas Target

by Agung S Pambudi
Selasa, 9 Desember 2025 21:41

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang mencatat capaian membanggakan dalam realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak