slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-11-2025 08:39:02
in Hukum
Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fathan Nurma’arif usai menjalani persidangan (foto : Fahmi)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada Selasa, 18 November 2025. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang.

JPU Youlliana Ayu Rospita menjelaskan, Fathan dituntut 10 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Baca Juga :

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Desak Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

Mahasiswa yang Rekam Dosen di Toilet Diperiksa, Polda Banten Temukan Video Lain

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathan Nurma’arif alias Ewok dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Fathan dinilai terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Sementara itu, Jonathan dituntut 5 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengrusakan.

“Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Youlliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan.

Aksi Demo Berujung Rusuh

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 di Simpang Empat Ciceri, Kota Serang. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB.

Massa sekitar 200 orang melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di lampu merah Ciceri.

Dalam kericuhan itu, Fathan disebut turut merusak tenda bersama sejumlah orang tidak dikenal. Ia kemudian bergabung dengan massa yang mengambil perabot dari dalam pos polisi, seperti meja dan kursi, lalu membakarnya di tengah jalan.

“Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” ujar Youlliana.

Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. JPU menyebut ada seseorang menyerahkan botol berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke pos yang telah terbakar.

Jonathan juga terlibat dengan melempar patahan bambu ke arah pos hingga memecahkan kaca jendela. Sekitar pukul 18.00 WIB, ia memilih membubarkan diri dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.

“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelas Youlliana.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan.


Tags: demo rusuhKasus Perusakan Pos Polisi Cicerikejari serangMahasiswa UntirtaPN SerangUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rabu 19 November 2025, Gubernur Banten Tinjau Frontage Flyover Kota Serang

Next Post

KBS Operasikan Kapal Ro-Ro, Layani Logistik Cigading-Panjang

Related Posts

Ilustrasi penipuan oknum guru (AI)
Berita Utama

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 07:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sukmara, guru SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi pembuatan...

Read moreDetails

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Desak Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

Mahasiswa yang Rekam Dosen di Toilet Diperiksa, Polda Banten Temukan Video Lain

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Barang Bukti Mahasiswa Rekam Dosen Cantik di Toilet Disita

Rekam Dosen di Toilet, Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polda Banten

Mahasiswa Untirta Lolos Google Student Ambassador, Siap Dorong Literasi Teknologi Kampus

Next Post
KBS Operasikan Kapal Ro-Ro, Layani Logistik Cigading-Panjang

KBS Operasikan Kapal Ro-Ro, Layani Logistik Cigading-Panjang

Warga berada di permukiman yang terendam banjir.

Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Banjarsari Lebak

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak