SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang membongkar jaringan narkotika Jakarta dan Kabupaten Serang.
Dari ungkap kasus ini, petugas menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan ribuan paket sabu.
Peredaran narkotika jenis sabu jaringan pedagang ikan di Muarabaru, Jakarta Utara diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah dalam operasi penyergapan yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SU (38) dan JU (38) warga asal Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang serta SH (52) warga Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap pada Senin (27/10).
Penangkapan para pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku SU yang diketahui merupakan pedagang ikan di daerah Jakarta Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU,” katanya, Senin 17 November 2025..
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan SU di rumahnya. Di rumah tersebut petugas juga mengamankan JU, pedagang ikan yang masih satu jaringan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan ponsel.
“Saat diinterogasi, SU mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan pada seseorang bernama BA yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Tidak berhenti pada temuan awal, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah BA masih di Desa Bolang namun pelaku tidak berada di rumahnya.
Dari rumah BA, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 50 paket kecil yang dibungkus lakban dalam toples.
“Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki jaringan peredaran yang lebih luas, sehingga tim kembali melakukan penelusuran lebih jauh,” katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Bondan Rahadiansyah bergerak menuju rumah kos SU di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, kembali ditemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban.
Masing-masing bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar.
“Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 kg,” jelasnya.
Kepada penyidik, SU mengaku bahwa seluruh sabu yang ia simpan dan edarkan berasal dari seseorang bernama SH yang juga pedagang ikan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Petugas akhirnya berhasil menangkap SH di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan di kontrakan SH, petugas hanya mengamankan dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.
“SH kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada SU berasal dari seorang pemasok lain berinisial PA yang kini juga berstatus DPO,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











