PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti 54 perkara oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang mayoritas perkara Narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Antara lain narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 268,9164 gram atau sebesar kurang lebih Rp 80.674.920. Narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 2364,4295 gram atau sebesar kurang Rp709.328.850,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 26 November 2025.
Lalu barang bukti narkotika jenis tembakau Sintesis dengan berat netto seluruhnya 277,6838 gram atau sebesar Rp83.305.140. Obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 4.130 butir atau sebesar Rp8.260.000.
“Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 12.959 butir atau sebesar Rp25.918.000. Obat tablet jenis Tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 2.943 butir atau sebesar Rp5.886.000,” katanya.
Kemudian, barang bukti obat tablet warna kuning berlogo DMX dengan jumlah sebanyak 4.230 butir atau Rp8.460.000. Obat tablet Rexlona dengan jumlah sebanyak 30 butir atau sebesar Rp. 60.000.
“Obat tablet Aprazolam Mersi dengan jumlah sebanyak 14 butir atau sebesar Rp28.000,” katanya.
Ria mengungkapkan, barang bukti Narkotika dengan blander dan dengan cara membakarnya.
“Proses pemusnahan bagian tugas kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi memiliki nilai. Pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











