PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMA Negeri 3 Pandeglang.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Engkos Kosasih mantan kepala SMA Negeri 3 Pandeglang dan Komite sekolah Aip.
Kedua tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BSM untuk siswa SMA Negeri 3 Pandegang pada tahun 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp234 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Yan Perdana mengatakan, pada hari Senin, 24 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima tahap II, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMA Negeri 3 Pandeglang dari penyidik Polres Pandeglang.
“Dengan tersangka Engkos dan tersangka Aip. Hari ini sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 24 Juli 2023 sore.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Dan segera akan dilimpahkan ke persidangan Tipikor di Serang.
“Kalau untuk kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu sejumlah Rp234 juta dana BSM,” katanya.
BSM ini bantuan siswa miskin. Dimana anggaran tersebut untuk membantu siswa miskin atau siswa SMA di Kabupaten Pandeglang.
“Apabila tersangka ada upaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara maka hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. Proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Yan Perdana menegaskan, proses hukum tetap berlanjut sampai ke persidangan.
“Tetap kita akan menyidangkan di persidangan. Tersangka ini diduga melakukan korupsi BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang,” katanya.
Ketika ditanya, apakah di sekolah lain juga ada laporan dugaan korupsi BSM.
“Sementara ini hanya di SMA Negeri 3 Pandeglang. Kalau untuk di sekolah lain sampai hari ini belum menerima laporan,” katanya.
Kuasa Hukum Tersangka, Hadian Surahmat menegaskan, bahwa kliennya tidak melakukan korupsi BSM.
“Jadi ia merupakan korban kebijakan. Jadi sebetulnya dana BSM itu merupakan aspirasi bawaan oknum Anggota Dewan pada saat itu (tahun 2013 dan 2014),” katanya.
Oknum Anggota Dewan itu, saat membawa dana aspirasi meminta feedback sebesar 35 persen. Pada saat itu kliennya enggan mencairkan dana BSM karena harus menyerahkan feedback.
“Tahun 2013 ada uang BSM masuk kemudian disalurkan dan tahun 2014 ada lagi masuk dan pak Engkos bilang kepada Aip jangan dicairkan itu melanggar hukum karena harus ada feedback,” katanya.
Tanpa sepengetahuan kliennya, Hadian menjelaskan kalau uang tersebut ternyata sudah dicairkan. Kalau pencairan pertama itu dilakukan di kantor pos sedangkan yang kedua itu di BNI.
“Yang di BNI Pak Engkos tahunya uang itu sudah cair dari hasil rapat para dewan guru. Dan pas dicek uang itu sudah dicairkan tanpa sepengetahuan dan semua itu dipalsukan, pak Engkos harusnya waktu itu lapor ke Polisi, ini tidak sehingga pak Engkos sebagai pertanggungjawaban kepala sekolah akan mengganti dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











