PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang musnahkan ribuan butir obat keras hasil perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Obat keras dimusnahkan berupa Eximer, Tramadol yang masuk jenis obat golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin dilaksanakan oleh pihaknya.
“Kebetulan hari ini barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu, dengan berat netto 76,23,01 gram,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 12 Juli 2023.
Kemudian, narkotika jenis ganja dengan berat netto 13,74,92 gram. Serta ribuan obat keras.
“Obat eximer sebanyak 4.404 butir, Tramadol sebanyak 982 butir, alzheimer 48 butir. Lalu handphone berbagai merk sebanyak 23 buah, rokok tanpa cukai sebanyak 975 slop,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti lainnya, berupa kunci-kunci senjata tajam serta alat hisap sabu.
“Ini adalah barang bukti sudah inkrah yang kemudian kita eksekusi. Makanya kemudian kita melakukan pemusnahan barang bukti, ini perkaranya banyak antara lain narkotika, ganja, sabu,” katanya.
Selanjutnya ada perkara pencabulan, ada perkara pembunuhan yang semua perkaranya sudah inkrah.
“Kita lakukan pemusnahan, itu perkara bea cukai, karena tidak ada pita cukai di rokok tersebut. Kami JPU melakukan pemusnahan bareng-bareng,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak










