SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan berinisial LI (17), warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan pacarnya berinisial SB (17).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan polisi telah menangkap terduga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Polres Serang pada Senin, 24 November 2025.
Andi menegaskan penyidik Unit PPA bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
“Korban melapor pada Senin, 24 November dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Keesokan harinya, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” katanya, Minggu, 30 November 2025.
Andi menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait barang milik korban yang belum dikembalikan.
Perselisihan itu kemudian berlanjut saat korban dan pelaku bertemu pada Oktober 2025 di sekitar rumah pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban mendapatkan ancaman dari pelaku yang membuatnya ketakutan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis. Polisi saat ini memberikan pendampingan terhadap korban.
Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Serang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini masih proses pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan korban,” kata Andi.
Ia menegaskan polisi akan memproses perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat,” tegasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











