SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 70 desa di Kabupaten Serang tidak dapat pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Hal itu berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Plt Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, gagalnya penyaluran dana desa tahap II dikarenakan pemerintah desa terlambat memenuhi persyaratan untuk pengajuan melalui aplikasi.
“Tidak segera melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh aplikasi OM-SPAN oleh pemerintah desa. Jumlahnya kurang lebih ada 70 desa,” katanya, Senin 1 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, tidak semua jenis dana desa yang tidak dicairkan untuk tahap II. Ia menjelaskan jika untuk dana desa earmark semua desa bisa mencarikan, sementara untuk dana desa non earmark, ada 70 desa yang tidak bisa mencarikan.
“Earmark adalah yang sudah ditentukan penggunaannya seperti BLT, itu sudah clear. Yang non earmark ini yang belum ditentukan penggunaannya, ada sekitar 70 desa yang belum cair,” ujarnya.
Menurutnya, 70 desa tersebut sebenarnya memiliki dokumen-dokumen untuk pengajuan dana desa. Namun, karena pada 18 September lalu aplikasinya dikunci, maka pemerintah desa tidak dapat melakukan pengajuan.
“Jadi enggak bisa memenuhi persyaratan tuh, enggak bisa ngapa-ngapain karena aplikasinya dikunci oleh Kementerian Keuangan. Di pertengahan September kalau enggak salah,” ujarnya.
Menurutnya, saat itu ada beberapa desa yang tengah dalam menjalankan kegiatan, sehingga belum bisa menginput progres di tahap satunya.
“Ada yang sudah terpenuhi, sudah diproses, tapi akhirnya juga kan karena ada kebijakan dari Kementerian Keuangan untuk menunda, kita nunggu sampai akhirnya enggak bisa dilakukan pencairan untun non earmark,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika kondisi ini baru pertama kali terjadi di tahun ini. Seharusnya, apabila aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) tidak dikunci, dana desa tahap II bisa disalurkan di bulan Oktober lalu.
“Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap, ada tahap I dan tahap II. Ini harus sudah selesai dahulu penggunaan dananya, termasuk pelaporannya. Baruk kemudian diopload di aplikasi dan kemudian bisa diajukan untuk tahap dua nya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











