slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Gas di Pangkalan LPG Tangerang, 5 Orang Pelaku Ditangkap

Fahmi by Fahmi
02-12-2025 21:03:18
in Berita Utama
Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Gas di Pangkalan LPG Tangerang, 5 Orang Pelaku Ditangkap

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono bersama Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto saat menunjukkan barang bukti

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji (LPG) di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 Desember 2025.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap lima orang pelaku dan mengamankan ribuan tabung gas serta empat unit kendaraan jenis pikap.

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, lima orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BA alias Soni, MA (30), AN (36), MR (42) dan SU (48).

Baca Juga :

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang

Pelaku Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Diringkus

“BA alias Soni pemilik kegiatan, MA dan AN ini berperan sebagai “dokter” atau penyuntik, MR dan SU sebagai kenek dan membantu penyuntik tabung gas,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa 2 Desember 2025.

Bronto menjelaskan, pangkalan gas milik BA alias Soni tersebut dijadikan praktik penyuntikan gas subsidi ukuran tiga kg ke gas non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” katanya.

Ia mengungkapkan, kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut sudah dijalankan sejak bulan Juli sampai Desember 2025. Hasil penyuntikan tabung gas non subsidi itu dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Penjualannya di Kabupaten Tangerang,” ujarnya didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.

Bronto menjelaskan, BA membeli tabung gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp 19 ribu. Sedangkan harga jual per tabung 5,5 Kg isi hasil suntikan seharga Rp 80 ribu, tabung 12 kg Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribu.

AB mendapatkan tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 Kg. “Keuntungan selama lima bulan didapatkan Rp594 juta,” ujarnya.

Plt. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut berupa 4 unit mobil pikap, 77 buah tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, 1 karung berisi segel untuk tabung gas 12 Kg.

Kemudian 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg berisi. Lalu 1.147 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong dan 60 tabung gas LPG ukuran 5,5 Kg kosong.

“Selanjutnya ada 504 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg terdiri dari 270 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg ada isinya, dan 234 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg kondisi kosong,” katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 dan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten ini.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Pangkalan Lpgpenyuntikan gas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lewat TJSL BRI Peduli “Ini Sekolahku”, BRI Region 8 Hadirkan Lingkungan Belajar Lebih Layak di SDN Sukatani 2

Next Post

Kepengurusan Kabupaten Terbaik Nasional, Kabupaten Tangerang Raih Korpri Award 2025

Related Posts

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang
Berita Utama

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 28 Mei 2025 16:49

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - MS (53), satu dari dua tersangka pengoplosan gas bersubsidi yang ditangkap Polda Banten diketahui sudah 4...

Read moreDetails

Pelaku Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Diringkus

Next Post
Kepengurusan Kabupaten Terbaik Nasional, Kabupaten Tangerang Raih Korpri Award 2025

Kepengurusan Kabupaten Terbaik Nasional, Kabupaten Tangerang Raih Korpri Award 2025

Resmi Dilantik, Dekopinda Kabupaten Serang Siap Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Anak Muda

Resmi Dilantik, Dekopinda Kabupaten Serang Siap Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Anak Muda

Komunitas Urban Farming Lebak Dorong Transformasi Pertanian Lewat Program FOLU Net Sink 2030

Komunitas Urban Farming Lebak Dorong Transformasi Pertanian Lewat Program FOLU Net Sink 2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak