SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MU (43) pelaku penyuntikan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kg diringkus petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (21/6) sore.
Ia ditangkap di tempat penyuntikan tabung gas di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Feria Kurniawan mengatakan, penyuntikan tabung gas subsidi ke non subsidi tersebut dilakukan MU bersama bosnya TK. Saat ini, TK dalam pencarian polisi.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dimana penyidik telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial MU. Sedangkan satu orang tersangka berinisial TJ masih dalam proses pencarian,” kata Feria di Mapolda Bantan, Jumat (15/7).
Dijelaskan Feria, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda. MU mempunyai peran sebagai operator yang memindahkan isi tabung gas tiga kg ke ukuran 12 kg. “Kemudian TK berperan sebagai pemodal. Dia membeli tabung gas tiga kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan elpiji tiga kg yang dilakukan oleh MU,” ungkap Feria.
Dikatakan Feria, dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membeli tabung gas subsidi atau ukuran tiga kg. Selanjutnya, isi tabung gas tiga kg tersebut dipindahkan menggunakan alat suntik gas.
“Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Feria.











