KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan hukum, tetapi juga berperan strategis dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Apreza menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga membantu penyelesaian permasalahan aset dan persoalan lain yang membutuhkan kajian yuridis.
“Fungsi kami juga sebagai jaksa pengacara negara,” kata Apreza, Rabu (3/12/2025).
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar aktif memanfaatkan peran tersebut dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Kalau ada persoalan aset, masalah hukum, atau membutuhkan pendapat hukum, silakan melibatkan kami agar persoalan itu bisa diselesaikan sejak awal,” ujarnya.
Apreza menekankan pentingnya langkah pencegahan dibandingkan penindakan. Menurutnya, banyak masalah dapat dihindari jika perangkat daerah lebih awal meminta pendampingan hukum dari kejaksaan.
“Kami tidak hanya bergerak dalam penindakan. Kalau masalah bisa dicegah sejak awal, itu jauh lebih baik daripada berkembang menjadi perkara korupsi,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan melanjutkan proses hukum apabila suatu perkara telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apreza memastikan Kejari Tangerang Selatan terus membangun kerja sama dengan seluruh perangkat daerah guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi












